BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
0
Wartawan Dianiaya Saat Bertugas di Subang, Praktisi Hukum Desak Penegakan Hukum Tegas
KARAWANG | Suarana.com - Rasa prihatin dan duka mendalam menyelimuti insan pers atas peristiwa kekerasan yang dialami seorang jurnalis dari hadejabar.com, Hadi Hadrian (46). Saat tengah menjalankan tugas jurnalistiknya di sebuah lokasi peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, ia justru menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang tak dikenal, Rabu (9/4/2025).
Peristiwa tersebut menimbulkan luka fisik dan trauma, hingga Hadi harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Subang. Peristiwa ini pun menuai respons dari berbagai pihak, termasuk dari praktisi hukum RL Jeri S., S.H.
"Saya turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara Hadi. Ia mengalami tindakan main hakim sendiri saat sedang menjalankan tugas sebagai wartawan. Ini bentuk kekerasan yang tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apapun," ungkap Jeri kepada awak media saat dimintai tanggapannya, Kamis (10/4/2025).
Jeri juga menyampaikan doa untuk kesembuhan Hadi dan mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang berhasil menangkap beberapa terduga pelaku.
"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polres Subang, khususnya Unit Jatanras, yang bergerak cepat dan berhasil membekuk para pelaku dalam waktu singkat. Ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum. Salam presisi untuk Polres Subang," katanya.
Ia menegaskan, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Setiap pelanggaran harus diproses secara hukum, termasuk mengungkap siapa pun yang menjadi aktor intelektual di balik aksi kekerasan tersebut.
"Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Hukum adalah jalan utama dalam penyelesaian konflik," tegas Jeri.
Lebih lanjut, Jeri mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap profesi wartawan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam pasal 4 jelas disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara, dan pers nasional tidak boleh dikenakan sensor atau pelarangan. Wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi," jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Jeri juga meminta perhatian dari Pemerintah Kabupaten Subang untuk menindaklanjuti keberadaan peternakan ayam tersebut.
"Instansi terkait harus segera mengecek legalitas kandang ayam itu. Jika terbukti ilegal, beri sanksi tegas, bahkan bila perlu ditutup usahanya," pungkasnya.
(red)
Via
BERITA UTAMA