BERITA UTAMA
DAERAH
HUKRIM
Kepolisian
SUBANG
0
Terduga Pencuri Ayam Tewas Dihakimi Massa di Subang, 8 Warga Jadi Tersangka
KARAWANG| Suarana.com - Seorang pria berinisial T (37) tewas mengenaskan setelah dihakimi massa karena diduga mencuri ayam di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, peristiwa tragis itu bermula saat dua warga, YS dan INA, memergoki T yang diduga sedang mencuri ayam di kandang milik sebuah perusahaan ternak.
“Kemudian oleh kedua tersangka, korban dikejar, ditangkap, dipukuli, dan diteriaki maling,” ujar Ariek dalam keterangannya kepada awak media dikutip dari berbagai sumber Minggu 06/04/2025.
Teriakan tersebut memicu kedatangan warga lain yang kemudian turut menganiaya korban. T diseret sejauh 500 meter menuju Kantor Desa Gandasoli dengan tangan dan kaki terikat. Setibanya di kantor desa, korban kembali menjadi sasaran pengeroyokan. Ia bahkan ditelanjangi, dipukuli dengan benda tumpul, dan ditembak tiga kali di bagian betis menggunakan senapan angin.
Korban akhirnya tewas di lokasi. Saat polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang tiba di tempat kejadian perkara, T telah dalam kondisi tidak bernyawa. Jenazahnya langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi.
“Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami luka akibat benda tumpul di kepala, memar pada kelopak mata, luka lecet di pelipis kanan, hidung, pipi, dan dagu. Rahang bawah remuk, terdapat pendarahan di otak besar dan kecil, serta pembekuan darah di selaput otak yang menyebabkan kematian,” papar Ariek.
Delapan Tersangka Diamankan
Dua jam pascakejadian, polisi berhasil menangkap delapan orang terduga pelaku pengeroyokan. Mereka adalah GM (33), YS (26), INA (21), AR (22), NBP (25), NR (24), K (27), dan TS (24). Seluruhnya merupakan warga setempat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Kapolres.
Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa balok kayu, sebatang bambu, senapan angin kaliber 4,5 mm, serta pakaian milik korban.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri.
“Ingat, ini negara hukum. Siapapun yang main hakim sendiri, apalagi sampai menghilangkan nyawa, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(red)
Via
BERITA UTAMA