BERITA UTAMA
HEADLINE
NASIONAL
0
Perkara CPO dan Putusan Kontroversial, MA Beberkan Fakta di Balik Kasus
JAKARTA | Suarana.com - Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menyatakan sikap resminya menyusul dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Media Centre Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Acara ini dipandu oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., serta turut dihadiri Kepala Bagian Perundang-Undangan, Irwan Rosady, S.H., M.H.
MA menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung terhadap Ketua PN Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat. Langkah ini dinilai sah secara hukum karena sesuai dengan ketentuan Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986 yang memperbolehkan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap hakim atas izin Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA.
"MA menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Bagi hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan diberlakukan pemberhentian sementara. Jika telah ada putusan berkekuatan hukum tetap (BHT), maka akan diberhentikan secara permanen," ujar Prof. Yanto.
Kasus yang tengah menjadi sorotan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO) yang ditangani oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Tiga perkara terdaftar masing-masing pada 22 Maret 2024 dengan nomor 39, 40, dan 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, melibatkan korporasi dari Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya telah diputus pada 19 Maret 2025 oleh Majelis Hakim yang diketuai D, serta dua anggota, ASB dan AM.
Meskipun majelis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun diputuskan bahwa perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging), sehingga para terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum. Putusan ini sendiri belum inkrah karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 27 Maret 2025.
Mahkamah Agung menyayangkan kasus ini terjadi di tengah upaya pembenahan peradilan. Dalam RAPIM yang digelar pagi harinya, MA membahas revisi SK KMA Nomor 48/KMA/SK/II/2017 mengenai pola promosi dan mutasi hakim.
Sebagai langkah responsif, Badan Pengawasan MA telah membentuk Satgas Khusus untuk mengevaluasi integritas dan kedisiplinan para hakim serta aparatur peradilan di lingkungan DKI Jakarta. Selain itu, MA juga berencana menerapkan sistem Smart Majelis, yaitu penunjukan majelis hakim secara otomatis berbasis teknologi, demi menekan potensi praktik korupsi yudisial.(red)
Via
BERITA UTAMA