BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
PENDIDIKAN
0
Editor: Rizki
Pelajar Karawang Tewas Kecelakaan, Disdik Purwakarta Perketat Pengawasan Kendaraan Pelajar
KARAWANG | Suarana.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta mempertegas larangan bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mengendarai kendaraan bermotor, menyusul kembali terjadinya kecelakaan tragis yang melibatkan pelajar di Kabupaten Karawang.
Larangan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor: 000.4.8/1337-Dikdas/2025, yang mengacu pada implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter. Kebijakan tersebut bertujuan melindungi keselamatan peserta didik sekaligus membentuk budaya tertib berlalu lintas sejak dini.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto, menegaskan bahwa penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa yang belum cukup umur tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka di jalan raya.
“Banyak peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) namun sudah berkendara. Ini berisiko tinggi terhadap keselamatan diri mereka sendiri dan orang lain, serta berpotensi menjadi pintu masuk kenakalan remaja,” kata Purwanto dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Disdik melarang seluruh peserta didik SD dan SMP menggunakan kendaraan bermotor roda dua, roda empat, maupun sepeda listrik, baik saat berangkat maupun pulang sekolah, maupun saat beraktivitas di lingkungan masyarakat.
Lebih jauh, Disdik mewajibkan sekolah untuk mensosialisasikan aturan ini secara rutin kepada siswa dan orang tua, memasukkannya dalam tata tertib sekolah, dan berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, serta kepolisian setempat untuk pengawasan dan penegakan aturan.
“Sekolah juga diberi kewenangan untuk memberikan sanksi edukatif kepada siswa yang melanggar, sesuai ketentuan tata tertib masing-masing,” tambahnya.
Orang tua atau wali murid diimbau untuk tidak membiarkan anak-anak yang belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor. Disdik meminta agar orang tua lebih aktif mengantar dan menjemput anak ke sekolah demi keselamatan bersama.
Peringatan ini semakin relevan setelah insiden memilukan di Klari, Kabupaten Karawang, di mana dua siswi SMPN 2 Klari, Naffilah Nawafil (13) dan Arista Widia (15), meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat berangkat ke sekolah pada Rabu pagi (23/4/2025). Kecelakaan tersebut diduga akibat korban kehilangan kendali saat menyalip kendaraan di depannya, hingga terjatuh dan terlindas truk.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kecelakaan tersebut. Sementara itu, SMPN 2 Klari dan masyarakat sekitar tengah berduka mendalam atas kehilangan kedua siswi tersebut.
Disdik Purwakarta berharap, dengan penerapan kebijakan tegas ini, kejadian serupa dapat dicegah dan lingkungan belajar menjadi lebih aman, tertib, dan mendukung pembentukan karakter peserta didik yang disiplin serta bertanggung jawab.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
Editor: Rizki
Via
BERITA UTAMA