BERITA UTAMA
HUKUM
NASIONAL
0
MK Bikin Kejutan! Kritik ke Pemerintah Kini Tak Bisa Dijerat UU ITE
JAKARTA | Suarana.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi membatasi penerapan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melalui putusan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (28/4), MK menegaskan bahwa pasal tersebut tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, maupun kelompok beridentitas tertentu.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya ditujukan kepada individu atau perseorangan, bukan entitas atau kelompok. Artinya, kritik terhadap lembaga atau kebijakan publik tidak dapat lagi dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.
“Mahkamah mempertimbangkan bahwa ketentuan ini dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik konstruktif terhadap pemerintah atau kebijakan publik. Oleh karena itu, harus ada pembatasan yang jelas,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan 29/04.
Putusan ini merupakan hasil uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sebelumnya sempat dipidana karena mengkritik kondisi lingkungan di Karimunjawa melalui sebuah video. Meski sempat divonis bersalah di Pengadilan Negeri, Tangkilisan akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.
MK menegaskan bahwa hak untuk menyampaikan kritik, terutama kepada pemerintah dan lembaga publik, adalah bagian dari prinsip demokrasi yang tidak boleh dibatasi secara semena-mena. Keputusan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.
Dengan demikian, pemerintah, lembaga, maupun korporasi tidak dapat lagi menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE untuk menuntut kritik yang tidak ditujukan secara personal kepada individu tertentu.
Editor: Redaksi
Via
BERITA UTAMA