BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
0
Manajemen Kalbaco Tegaskan Produknya Legal dan Berpita Cukai Resmi
Suarana.com - Manajemen PT Borneo Twindo Grup (BTG) membantah tegas tudingan bahwa rokok merek Kalbaco merupakan produk ilegal dengan pita cukai palsu.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan perusahaan kepada awak media pada Senin, 7 April 2024. Dalam pernyataannya, mereka menekankan bahwa seluruh produk Kalbaco dipasarkan secara sah, lengkap dengan dokumen legal dan izin edar resmi dari pemerintah.
"Produksi Kalbaco taat terhadap pembayaran pajak kepada negara, termasuk setoran pita cukai, SPPR (Surat Pemberitahuan Pajak Rokok), dan kewajiban lainnya," ujar perwakilan manajemen PT BTG dikutip Kalbar.suarana.com.
Ia juga menjelaskan bahwa Kalbaco telah memenuhi berbagai kewajiban pajak lainnya, seperti pajak daerah, PPN Hasil Tembakau (PPN HT), dan pajak penghasilan seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25/29, hingga PPh Pasal 4 Ayat 2.
Selain itu, perusahaan disebut turut berkontribusi terhadap masyarakat sekitar pabrik, baik dalam bentuk program sosial maupun pemberdayaan ekonomi. Kalbaco pun telah menerima sejumlah penghargaan dari pemerintah, di antaranya piagam sebagai salah satu dari 100 Besar Wajib Pajak Penentu Penerimaan, penghargaan dari KPP, serta apresiasi lainnya dari Pemprov Kalbar.
Pihak perusahaan menyayangkan adanya pemberitaan viral di beberapa media yang menyebut Kalbaco sebagai produk ilegal tanpa mengonfirmasi terlebih dahulu ke pihak perusahaan.
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang menyudutkan kami, apalagi tanpa konfirmasi atau pengecekan fakta atas legalitas Kalbaco. Beberapa narasi bahkan menyeret nama instansi pemerintah seolah membiarkan peredaran produk ilegal, padahal itu tidak benar,” jelasnya.
Manajemen berharap, media dapat lebih cermat dalam menyampaikan informasi kepada publik dan tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan serta akurasi dalam pemberitaan.
(Tim Redaksi)
Via
BERITA UTAMA