BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
KESEHATAN
LINGKUNGAN
0
Limbah Medis Bercampur Sampah Rumah Tangga, DLHK Soroti Kelalaian RS di Karawang
KARAWANG | Suarana.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang menemukan adanya limbah medis yang tercampur dengan sampah domestik di kawasan pemukiman warga Desa Karangligar. Temuan ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengelolaan limbah oleh rumah sakit.
Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi langsung ke lokasi dan menemukan sampah medis, seperti jarum suntik dan infus, dibuang bersama dengan sampah rumah tangga biasa.
“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, ditemukan kantong sampah berwarna hitam yang seharusnya tidak digunakan untuk limbah medis. Limbah medis itu seharusnya dikemas dalam kantong plastik kuning dan dipisahkan dari limbah domestik,” ungkap Iwan, dikutip dari Antara, Sabtu (12/4/2025).
Iwan menuturkan bahwa limbah tersebut diduga berasal dari dua rumah sakit swasta di Karawang, yakni Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina. Ia menyebutkan bahwa di antara tumpukan limbah terdapat sejumlah alat kesehatan, termasuk botol infus, jarum suntik, hingga alat medis sekali pakai lainnya.
Menurutnya, kelalaian terjadi di pihak rumah sakit, bukan dari pihak ketiga yang mengelola sampah, karena rumah sakit sudah memiliki sistem pemisahan limbah berdasarkan warna kantong plastik.
"Jadi ini lebih ke kelalaian internal rumah sakit. Sudah jelas prosedurnya, tapi tidak dijalankan," ujarnya.
DLHK pun telah memanggil perwakilan dari RS Bayukarta dan RS Hermina pada Kamis (10/4) untuk dimintai keterangan awal.
Terkait sanksi, Iwan menyebutkan bahwa DLHK masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian sebelum menentukan langkah hukum atau administratif yang akan diambil.
Sementara itu, Asisten Daerah I Pemkab Karawang, Wawan Setiawan, menambahkan bahwa pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran pengelolaan limbah.
“Sanksi administratif bisa berupa teguran tertulis, hingga pencabutan izin operasional. Tapi kalau menyangkut pidana, itu sudah menjadi ranah kepolisian,” tegasnya.
Sumber: Antara
Via
BERITA UTAMA