BERITA UTAMA
HEADLINE
NASIONAL
0
KPU Siap Hadapi! Tujuh Kabupaten Ajukan Sengketa PSU ke Mahkamah Konstitusi
JAKARTA | Suarana.com – Tujuh daerah yang telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kini menggugat kembali hasil pelaksanaannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Daerah-daerah yang mengajukan gugatan tersebut meliputi Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud. PSU sebelumnya telah digelar pada 22 Maret dan 5 April 2025 sebagai tindak lanjut atas putusan MK.
"Setelah pelaksanaan PSU pada 22 Maret dan 5 April, sebanyak tujuh daerah kembali melayangkan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi," ujar Afifuddin.
Ia merinci, Kabupaten Puncak Jaya menjadi yang pertama mengajukan gugatan pada 13 Maret, disusul Kabupaten Siak dan Barito Utara pada 26 Maret. Kemudian, gugatan dari Kabupaten Buru dan Pulau Taliabu masuk pada 10 April, disusul Banggai pada 11 April, dan terakhir Kepulauan Talaud pada 14 April.
Menanggapi gugatan-gugatan tersebut, Afifuddin menyatakan KPU siap menjalani proses hukum di MK.
"Ini bagian dari dinamika demokrasi. Kami siap menghadapi semua prosesnya. Gugatan ini adalah bentuk aspirasi dari masyarakat maupun pihak yang tidak puas terhadap hasil Pilkada," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai anggaran jika MK kembali memerintahkan pelaksanaan PSU, Afifuddin enggan berspekulasi. Ia berharap tidak terjadi PSU susulan.
"Soal anggaran, kami tidak mau berandai-andai. Saat ini semua sudah kami selesaikan. Harapannya, tidak ada PSU lagi," pungkasnya.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
Editor: Rizki R
Sumber: Detik.com
Via
BERITA UTAMA