BERITA UTAMA
KORUPSI
NASIONAL
0
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap, Diduga Terlibat Vonis Lepas Raksasa Sawit
JAKARTA | Suarana.com - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap penanganan perkara. Penetapan ini berkaitan dengan vonis lepas (onstslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut kasus dugaan suap ini berkaitan erat dengan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya kepada sejumlah perusahaan kelapa sawit pada periode Januari 2021 hingga April 2022.
“Tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi ini diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi ekspor CPO yang melibatkan sejumlah korporasi besar,” ungkap Qohar, Sabtu (12/4/2025).
Dalam perkara tersebut, tiga korporasi besar dijadikan terdakwa, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Namun, dalam putusannya pada 19 Maret 2025, majelis hakim menyatakan ketiganya lepas dari segala tuntutan, meski jaksa menyatakan perbuatan mereka terbukti.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut uang pengganti masing-masing sebesar Rp 937 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp 11,8 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
“Majelis hakim menyatakan bahwa ketiga korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Namun, perbuatan tersebut dianggap bukan merupakan tindak pidana oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” jelas Qohar.
Penetapan tersangka terhadap Arif Nuryanta membuka babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dunia peradilan dan korporasi besar tanah air.
Via
BERITA UTAMA