BERITA UTAMA
NASIONAL
0
Kebebasan Pers Terancam? Ini Kritik Dewan Pers terhadap Perpol 3/2025
Suarana.com - Ketentuan baru dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 menuai kritik tajam dari Dewan Pers. Aturan ini dianggap mengganggu independensi kerja-kerja jurnalistik, khususnya yang melibatkan jurnalis asing di Indonesia.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan kekecewaannya terhadap regulasi yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 10 Maret 2025 tersebut. Ia menilai Perpol itu disusun tanpa melibatkan pihak-pihak penting dalam dunia pers.
“Menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers,” kata Ninik, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/4/2025).
Ninik menyoroti salah satu pasal yang mengatur kewajiban surat keterangan kepolisian (SKK) bagi orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu. Menurutnya, aturan tersebut seharusnya dibahas bersama lembaga-lembaga terkait agar selaras dengan kebebasan pers dan aturan yang berlaku.
“Mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik, kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Ia juga menilai bahwa Perpol 3/2025 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing. Hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing,” tegasnya.
Perpol 3/2025, khususnya Pasal 5 ayat (1) b, menyebutkan bahwa pengawasan administratif terhadap orang asing mencakup penerbitan SKK bagi mereka yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.
Sementara itu, Pasal 4 dalam Perpol tersebut membagi pengawasan fungsional menjadi dua: pengawasan administrasi dan pengawasan operasional. Sedangkan Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa untuk memperoleh SKK, orang asing wajib menyertakan surat permohonan tertulis serta izin kegiatan jurnalistik yang sah secara hukum.
Editor : Rizki
Via
BERITA UTAMA