BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
KESEHATAN
0
Jangan Gegabah Tutup Rumah Sakit, Lukman: Bayukarta Aset Karawang yang punya Sejarah
KARAWANG | Suarana.com - Polemik dugaan pembuangan limbah medis secara ilegal di Kampung Bedeng, Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, terus menuai perhatian. Kali ini, Dewan Pakar KAHMI Kabupaten Karawang, Lukman N Iraz, angkat bicara dan meminta semua pihak untuk bersikap bijak dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurut Lukman, persoalan limbah medis ini memang harus ditangani serius. Namun ia mengingatkan agar tidak ada tindakan gegabah yang justru merugikan masyarakat secara luas, seperti tuntutan pencabutan izin operasional atau penutupan Rumah Sakit Bayukarta.
“Kalau ada tuntutan bahwa rumah sakit harus ditutup dan dicabut izin operasionalnya, hallo, ini aset Kota Karawang. RS Bayukarta punya sejarah dan andil penting dalam pembangunan kesehatan masyarakat. Jangan mengutip peribahasa halodo satahun, lantis ku hujan sapoe,” ujar Lukman pada Suarana.com Kamis(17/4/2025).
Ia menilai, jika ada kesalahan dalam pengelolaan limbah, perlu ditelusuri lebih dalam siapa yang paling bertanggung jawab. Jika dalam bungkusan limbah ditemukan pemisahan yang tidak tepat, maka kemungkinan besar ada kesalahan di pihak vendor atau operator.
“Jika ditemukan medis dalam bungkus yang sama tanpa pembeda, berarti ada kekeliruan operator. Rumah sakit bisa memberikan sanksi kepada pihak tersebut. Bahkan jika terbukti melanggar hukum, bisa dijatuhi sanksi pidana sesuai ketentuan berlaku,” katanya.
Lukman juga mengingatkan soal pentingnya peran RS Bayukarta dalam layanan kesehatan di Karawang. Ia khawatir jika rumah sakit itu ditutup, maka akan berdampak pada pelayanan medis masyarakat, terutama di ruang IGD yang selama ini masih terbatas.
“Kalau RS Bayukarta ditutup, bagaimana nasib pasien-pasien yang sedang dirawat? Apakah rumah sakit lain mampu menampung? Nyatanya, meski rumah sakit terus bertambah, tetap saja banyak pasien yang belum terlayani dengan baik,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan terhadap pelaku pembuangan limbah medis yang ditemukan di permukiman warga. Dalam rapat dengar pendapat bersama RS Bayukarta, DLH, dan PT Wastec International, Komisi III juga meminta agar pihak rumah sakit memberikan kontribusi berupa CSR seperti mobil ambulans bagi warga terdampak.
Pihak RS Bayukarta melalui pejabat sementara direktur, Robby Heryanto, telah mengakui bahwa dokumen pasien yang ditemukan di lokasi pembuangan memang milik mereka. Namun ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak pernah berniat membuang limbah secara ilegal, dan menyebut lemahnya pengawasan terhadap vendor sebagai penyebab utamanya.
Kepala Bidang Wasdal DLH Karawang, Meli Rahmawati, menyebut bahwa limbah yang ditemukan telah masuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), dan situasi di lapangan mengarah pada indikasi praktik pengelolaan limbah ilegal.(red)
Via
BERITA UTAMA