BERITA UTAMA
DAERAH
DPRD
KARAWANG
KESEHATAN
0
DPRD Karawang Minta Penegakan Hukum atas Kasus Limbah Medis di Karangligar
KARAWANG | Suarana.com - Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, menegaskan bahwa sanksi tegas—baik pidana maupun administratif—harus dijatuhkan kepada pelaku pembuangan limbah medis ke wilayah pemukiman warga di Kampung Bedeng, Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat. Hal itu disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Rumah Sakit Bayukarta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pihak pengelola limbah dari PT. Wastec International, Rabu (16/4/2025).
"Kami sepakat bahwa proses hukum harus berjalan. Siapa pun pelakunya, harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku," ujar Deddy.
Dalam RDP tersebut, Komisi III juga meminta agar RS Bayukarta memberikan kontribusi berupa dana CSR kepada warga Karangligar, salah satunya dalam bentuk mobil ambulans. Deddy menegaskan bahwa kawasan pemukiman harus segera terbebas dari limbah berbahaya yang diduga berasal dari rumah sakit.
Menanggapi hal ini, Pejabat sementara Direktur RS Bayukarta, Robby Heryanto, mengaku bahwa seluruh sampah rumah sakit seharusnya dibuang ke TPAS milik Pemda Karawang sesuai perjanjian kerja sama dengan vendor. Namun kenyataannya, ditemukan limbah RS Bayukarta di Kampung Bedeng. "Kami akui, dokumen pasien yang ditemukan di lokasi memang milik Bayukarta," kata Robby.
Robby menampik bahwa pihak rumah sakit sengaja membuang limbah secara ilegal. Ia mengklaim pengelolaan limbah selama ini telah dilakukan sesuai prosedur. Namun, ia mengakui bahwa pengawasan internal terhadap vendor masih lemah. "Kalau kami sengaja melakukannya, itu sama saja bunuh diri," tegasnya.
Kepala Bidang Wasdal DLH Karawang, Meli Rahmawati, menyatakan bahwa limbah yang ditemukan di lokasi telah dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). “Jika limbah domestik sudah tercampur limbah medis, maka seluruhnya dianggap B3,” jelasnya.
Meli menambahkan, hasil survei lapangan menunjukkan bahwa yang terjadi di Karangligar menyerupai praktik pengelolaan limbah medis ilegal, dengan indikasi kuat bahwa limbah tersebut berasal dari rumah sakit swasta di Karawang.(*)
Via
BERITA UTAMA