BERITA UTAMA
DAERAH
DPRD
HEADLINE
KARAWANG
0
DPRD Karawang Geram, Kepala DLH Mangkir Bahas Raperda Sampah: Ini Soal Masa Depan Anak Cucu Kita!
KARAWANG | Suarana.com - Kekecewaan dan kemarahan tak bisa dibendung ketika harapan akan perubahan dihadapkan pada ketidakhadiran pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab. Harapan masyarakat Karawang untuk mendapatkan solusi konkret atas persoalan sampah justru terhambat oleh absennya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam rapat pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah, Selasa (8/4/2025).
Rapat penting yang sedianya digelar di Ruang Rapat DPRD Karawang itu harus ditunda karena Kepala DLH tidak hadir. Kekecewaan pun diluapkan para Anggota Pansus DPRD yang menilai absennya Kadis LH sebagai bentuk kurangnya keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan sampah.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Mulyana, SH.I., menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini bukan kegiatan seremonial semata. Permasalahan sampah, menurutnya, adalah isu krusial yang tak bisa dianggap remeh.
“Sampah jika dikelola dengan benar bisa menjadi berkah, tapi jika dibiarkan justru menjadi bencana. Kita sudah lihat sendiri bagaimana tumpukan sampah di lingkungan, sungai, dan tempat lainnya menjadi sumber masalah,” tegas Mulyana.
Politisi PKB ini juga menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya soal membuang atau menampung, melainkan mengolah secara berkelanjutan. “Seluas apa pun lahan TPAS, tak akan menyelesaikan masalah jika tidak dikelola dengan bijak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mulyana mengultimatum agar Kepala DLH hadir langsung pada rapat pembahasan berikutnya. “DLH adalah leading sector dalam pengelolaan sampah. Jadi jangan diwakilkan. Kita ingin lihat keseriusannya,” tegasnya.
Abdul Aziz, anggota Pansus dari Partai Golkar, turut mengingatkan bahwa Raperda ini seharusnya melahirkan kebijakan yang pro-rakyat, bukan sekadar formalitas hukum.
“Ini soal tanggung jawab jangka panjang. Jangan sampai anak cucu kita nanti menuai dampak kesehatan dari kegagalan kita hari ini dalam menangani sampah,” ucap Aziz.
Hal senada diungkapkan oleh Nurhadi, anggota Pansus lainnya. Ia menyoroti lemahnya pelaksanaan pengelolaan sampah di lapangan. “Fakta di lapangan masih banyak sampah berserakan. Ini bukti pengelolaan belum maksimal,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Perda bukan hanya soal anggaran, tapi soal dampak nyata. “Kalau DLH tidak serius, lalu untuk siapa Perda ini dibuat?” cetusnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Taman, SE., menyoroti belum optimalnya pemanfaatan Bank Sampah di Karawang. Padahal, sudah ada Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Bank Sampah.
“Perbup sebagai aturan turunan dari Perda itu belum terbit. Akibatnya, Perda tak bisa diimplementasikan secara maksimal. Padahal, jika Bank Sampah ada di setiap desa, volume sampah ke TPAS bisa ditekan secara signifikan,” ujarnya.
Pansus pun sepakat, bahwa pembentukan Raperda ini harus benar-benar melibatkan semua pihak, terutama DLH, sebagai garda terdepan dalam urusan sampah. Sebab, masa depan lingkungan Kabupaten Karawang tak bisa ditawar-tawar lagi.(Red)
Via
BERITA UTAMA