BERITA UTAMA
HEADLINE
NASIONAL
0
Dokter Muda UI Ditangkap Usai Diduga Rekam Mahasiswi Mandi, Terancam 12 Tahun Bui
Suarana.com - Seorang dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh berupa merekam mahasiswi yang sedang mandi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara oleh penyidik. Tersangka resmi ditahan mulai 17 April 2025.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka dan menahannya sejak tanggal 17 April 2025,” ujar Susatyo saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).
Meski begitu, detail kronologi dan identitas pelaku belum diungkap. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers secara resmi pada Senin, 21 April 2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kejadian ini dilaporkan oleh korban pada Selasa, 15 April 2025. Setelah laporan masuk, pihak kepolisian memeriksa empat orang saksi hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Pernyataan Pihak UI
Menanggapi kasus ini, Universitas Indonesia menyampaikan keprihatinannya. Direktur Humas UI, Prof Arie, menyebutkan bahwa pihak kampus menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswanya.
“Ini adalah persoalan serius dan kami mendukung langkah penegakan hukum,” ujar Prof Arie, Jumat (18/4).
Ia menambahkan bahwa UI akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menjaga privasi seluruh pihak yang terlibat.
Berita selengkapnya >>> Klik di sini
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(rizki)
Via
BERITA UTAMA