BERITA UTAMA
HEADLINE
VIRAL
0
Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Dokter PPDS RSHS Sepakat Damai dengan Keluarga Korban
Suarana.com - Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, berinisial PAP (31), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien, disebut telah menyepakati perdamaian secara tertulis dengan pihak korban.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PAP, Ferdy Rizky Adilya, dalam konferensi pers pada Kamis (10/4/2025). Ia mengungkapkan bahwa sebelum kasus ini mencuat ke publik, kliennya telah bertemu dengan korban dan keluarganya untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
“Klien kami, melalui perwakilan keluarga, sudah menemui pihak korban dan menyampaikan penyesalan serta permohonan maaf. Pertemuan itu diakhiri dengan kesepakatan damai secara kekeluargaan yang dituangkan dalam dokumen tertulis,” ujar Ferdy, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Ferdy menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, mengingat PAP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebagai negara hukum, kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami dari tim penasihat hukum berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dengan menjaga hak-hak klien kami sesuai hukum acara pidana,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Ferdy menyampaikan bahwa PAP menyadari kesalahan yang dituduhkan kepadanya dan menyatakan siap menghadapi konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan terburuk dalam kehidupan pribadinya.
“Klien kami mengakui perbuatannya sebagai pelajaran besar dan menyampaikan bahwa ia tidak akan mengulanginya di masa depan. Ia juga siap bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.
Ferdy juga membantah isu yang beredar di media sosial mengenai alamat tempat tinggal kliennya. Menurutnya, sejak tahun 2012, PAP sudah menetap di Kota Bandung dan menyewa apartemen di sana.
Ia pun mengimbau agar publik tidak menyebarkan informasi pribadi, termasuk identitas istri dan keluarga kliennya, yang menurutnya tidak terkait dalam kasus ini.
“Kami sangat berharap masyarakat tidak menyebarluaskan foto atau data pribadi istri serta anggota keluarga klien kami. Mereka tidak terlibat dan tidak pantas mendapat tekanan publik,” pintanya.
Modus Tersangka: Pengecekan Darah yang Berujung Dugaan Pelecehan
Sementara itu, Polda Jawa Barat telah mengungkap modus operandi PAP dalam menjalankan aksi dugaan kekerasan seksual tersebut. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan PAP memanfaatkan kedok pemeriksaan darah untuk melancarkan aksinya terhadap korban FH.
“Modusnya adalah membawa korban dari IGD ke Gedung MCHC lantai 7 dengan alasan pengambilan darah. Tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi, lalu menyuntikkan cairan bening melalui infus setelah sebelumnya menusukkan jarum ke kedua tangan korban sebanyak 15 kali,” jelas Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Setelah cairan disuntikkan, korban dilaporkan mengalami pusing hingga tidak sadarkan diri. Ia baru sadar saat sudah kembali diantar ke lantai bawah dan tiba kembali di Ruang IGD sekitar pukul 04.00 WIB.
Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025 dan dilaporkan ke pihak berwajib di hari yang sama. PAP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pada 25 Maret 2025.
Sumber: Kompas TV
Sumber: Kompas TV
Editor: Rizki
Via
BERITA UTAMA