BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
KARAWANG
0
Bukan Sekadar Klarifikasi! Askun Desak Sanksi Tegas untuk Dua RS Swasta Buang Limbah Sembarangan
KARAWANG | Suarana.com – Praktisi hukum dan pemerhati pemerintahan, Asep Agustian SH. MH, angkat bicara terkait kasus pembuangan limbah medis di wilayah pemukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Ia menilai, kasus yang telah mencuat ke publik ini tak bisa diselesaikan hanya dengan klarifikasi semata dari pihak rumah sakit maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang.
Diketahui, tumpukan limbah medis yang ditemukan di Karangligar diguga berasal dari dua rumah sakit swasta besar di Karawang, yakni RS Bayukarta dan RS Hermina. Limbah tersebut ditemukan tercampur dengan limbah domestik, dan sebagian besar bahkan dibakar secara terbuka di area permukiman warga.
"Bohong kalau pihak rumah sakit ngaku tidak tahu-menahu persoalan ini. Kan ada kontrak kerja sama dengan pihak vendor si pembuang limbah. Dan di dalam masing-masing kontrak pasti ada kontroling," ujar Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, Sabtu (12/4/2025).
Askun menegaskan, pengelolaan limbah medis harus mengikuti ketentuan ketat sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menyayangkan sikap sejumlah pihak yang terkesan ‘cuci tangan’ setelah kasus ini viral di publik.
"Yang disesalkan publik, justru pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab malah seperti lepas tangan. Termasuk DLHK Karawang yang hanya memberikan penjelasan tanpa tindakan tegas. Jangan sampai tugas bupati hanya sekadar manggil dua rumah sakit itu. Lalu, DLHK kerjanya apa?" sentil Askun.
Ia menyebut, seharusnya dua rumah sakit tersebut langsung dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Sanksinya tegas, hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Apalagi ini bukan rumah sakit kecil," tegasnya.
Askun juga mendorong agar pihak rumah sakit tidak hanya menerima sanksi pidana dan denda administratif, tetapi juga memberikan kompensasi kepada warga sekitar yang terpapar dampak dari limbah medis tersebut.
"Air tanah yang dikonsumsi warga bisa tercemar, dan dampaknya mungkin baru terasa lima atau sepuluh tahun ke depan. Ini bukan soal hari ini saja, tapi soal keselamatan generasi yang akan datang," tandasnya.
Sebelumnya, DLHK Karawang mengungkap bahwa limbah medis ditemukan bercampur dengan limbah rumah tangga, termasuk jarum suntik, selang infus, alat tes darah, hingga kemasan obat. Beberapa di antaranya bahkan masih mengandung noda darah dan dibakar terbuka di lokasi.
DLHK mengklaim tengah melakukan investigasi lebih lanjut dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban. Namun, publik kini menunggu, apakah langkah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau kasus ini akan menguap begitu saja.(red)
Via
BERITA UTAMA