Menurut Riki, tugasnya hanya sebatas mengantarkan kandidat tersebut ke LPK dan memastikan proses seleksi berjalan sesuai prosedur. Setelah menandatangani surat perjanjian kerja sama dengan pihak LPK, segala kebijakan selanjutnya berada di bawah wewenang lembaga tersebut.
"Proses di LPK sudah selesai, seharusnya kandidat mengikuti aturan yang telah disepakati. Namun, saya justru diancam akan diviralkan di media sosial," ujar Riki kepada media Suarana.com (06/03/2025).
Tak hanya dirinya, ancaman serupa juga dialami oleh seorang perempuan bernama Riva, yang turut mengenal FYN. Riki menegaskan, jika ancaman itu benar-benar dilakukan, ia siap menempuh jalur hukum dengan sejumlah pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku di antaranya:
- Pasal 310 ayat (2) KUHP, tentang pencemaran nama baik melalui surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan.
- Pasal 433 UU 1/2023, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.
- Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
- Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE, yang mengatur penyebaran informasi elektronik tanpa izin.
- Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 19/2016, terkait penyebaran foto pribadi tanpa persetujuan.
Riki berharap, permasalahan ini dapat diselesaikan tanpa adanya tindakan yang melanggar hukum. Namun, jika ancaman tersebut direalisasikan, ia tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.(Ls)