Mobil Agen LPG 3 Kg Terekam Alihkan Gas ke Pickup, Benarkah Tak Sesuai Aturan?
KARAWANG | Suarana.com - Sebuah mobil agen gas LPG 3 kg bersubsidi milik PT. Ariansyah terpantau menurunkan gas di sebuah pangkalan di Karawang. Namun, ada indikasi penyaluran tidak sesuai aturan.
Dari hasil pemantauan awak media, mobil agen tersebut berhenti didepan pangkalan Gas Pertamina, tetapi gas yang seharusnya didistribusikan ke masyarakat justru langsung dipindahkan (Opertrap) ke sebuah mobil pickup hitam. Diduga, gas tersebut disalurkan ke mitra-mitra pangkalan lain, yang disinyalir bisa berpotensi menyalahi aturan distribusi subsidi 10/02.
Berikut cuplikan vidio saat opertrap:
Lebih lanjut, pangkalan tersebut diketahui sering dalam kondisi tertutup dan tidak melayani pembelian langsung oleh masyarakat sekitar dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pertamina.
Saat wartawan bertanya kepada salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, ia mengungkapkan bahwa pangkalan tersebut selalu tutup dan papan nama pangkalan juga diletakkan di dalam.
"Pangkalannya tutup terus, itu plangnya juga di dalam. Padahal kita pengen beli langsung biar dapat harga murah, namun kami terpaksa beli di warung-warung dengan harga lebih mahal," ujarnya Kamis(06/03/2025).
Aturan Distribusi LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Pertamina
Pemerintah telah mengatur mekanisme penjualan LPG 3 kg bersubsidi untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Sejak 1 Februari 2025, aturan yang berlaku adalah sebagai berikut:
Masyarakat hanya dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.
Pembeli wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli.
Harga LPG 3 kg harus sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih terpantau dan tepat sasaran. Namun, kebijakan ini sempat menimbulkan keresahan dan kelangkaan gas di pasaran.
Pada 4 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi agar pengecer LPG 3 kg diizinkan berjualan kembali. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kelangkaan serta memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap LPG 3 kg dengan harga terjangkau.
Kasus dugaan penyimpangan distribusi ini diharapkan mendapat perhatian dari pihak berwenang agar subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh konfirmasi dari pihak agen maupun pangkalan terkait dugaan penyimpangan distribusi ini.(Red)