BERITA UTAMA
DAERAH
HUKRIM
0
Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (6/3/2025), mengatakan bahwa polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni LA, HB, S, AS, dan E. Salah satu tersangka, E, berperan membeli solar subsidi di SPBU menggunakan motor dan barcode berbeda. Solar tersebut kemudian dikumpulkan di pangkalan dan dijual dengan harga Rp 8.600 per liter, padahal harga subsidi hanya Rp 6.800 per liter.
Penyelidikan mengungkap bahwa barcode yang digunakan untuk membeli solar berasal dari rekomendasi pembelian bagi petani dan warga di kantor pemerintahan desa. Polisi menduga ada keterlibatan petugas SPBU dalam menyediakan barcode ilegal kepada para pelaku.
Sebelumnya, Suarana.com telah gencar memberitakan dugaan penyimpangan solar subsidi di wilayah Lemahabang Karawang pada November 2024. Seorang pembeli yang enggan disebutkan namanya mengaku membeli solar dengan barcode petani untuk kebutuhan industri. Namun, pengawas SPBU membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa mereka hanya melayani petani yang memiliki barcode.
Baca juga : http://suarana.com/2024/11/keterangan-pengawas-spbu-dan-pembeli.html
Temuan lain juga menunjukkan adanya pengendara motor yang membawa lima hingga enam jeriken untuk membeli solar subsidi. Bahkan, ada yang meminta sekuriti SPBU membuat barcode baru, meski pihak keamanan SPBU tampak menghindar saat ditanya.
Kapolsek Lemahabang Wadas, Ipda Herawati, menegaskan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka IX UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Polisi masih mendalami keterlibatan pihak SPBU dan pihak lain yang diduga turut serta dalam praktik penyalahgunaan ini.(Red)
Karawang Jadi Sarang Penimbunan Solar Bersubsidi, Barcode Petani Disalahgunakan
Suarana.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penimbunan solar bersubsidi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan barcode MyPertamina milik petani untuk membeli solar secara berulang, kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (6/3/2025), mengatakan bahwa polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni LA, HB, S, AS, dan E. Salah satu tersangka, E, berperan membeli solar subsidi di SPBU menggunakan motor dan barcode berbeda. Solar tersebut kemudian dikumpulkan di pangkalan dan dijual dengan harga Rp 8.600 per liter, padahal harga subsidi hanya Rp 6.800 per liter.
Penyelidikan mengungkap bahwa barcode yang digunakan untuk membeli solar berasal dari rekomendasi pembelian bagi petani dan warga di kantor pemerintahan desa. Polisi menduga ada keterlibatan petugas SPBU dalam menyediakan barcode ilegal kepada para pelaku.
Sebelumnya, Suarana.com telah gencar memberitakan dugaan penyimpangan solar subsidi di wilayah Lemahabang Karawang pada November 2024. Seorang pembeli yang enggan disebutkan namanya mengaku membeli solar dengan barcode petani untuk kebutuhan industri. Namun, pengawas SPBU membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa mereka hanya melayani petani yang memiliki barcode.
Baca juga : http://suarana.com/2024/11/keterangan-pengawas-spbu-dan-pembeli.html
Temuan lain juga menunjukkan adanya pengendara motor yang membawa lima hingga enam jeriken untuk membeli solar subsidi. Bahkan, ada yang meminta sekuriti SPBU membuat barcode baru, meski pihak keamanan SPBU tampak menghindar saat ditanya.
Kapolsek Lemahabang Wadas, Ipda Herawati, menegaskan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka IX UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Polisi masih mendalami keterlibatan pihak SPBU dan pihak lain yang diduga turut serta dalam praktik penyalahgunaan ini.(Red)
Via
BERITA UTAMA