BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
HUKRIM
Kepolisian
0
Modus Penyelewengan di Dua SPBU
Brigjen Nunung menjelaskan bahwa di SPBU Tuban, pegawai SPBU diduga membantu tiga tersangka, yakni BC, K, dan J, memperoleh 45 barcode MyPertamina. Dengan barcode tersebut, para tersangka dapat mengisi ulang BBM solar dengan mobil Isuzu Panther secara berulang, kemudian membawa solar subsidi itu ke gudang penyimpanan sebelum dijual kembali sebagai solar nonsubsidi.
Sementara itu, di SPBU Karawang, keterlibatan Kades Kamijaya diduga terjadi dengan membuat surat rekomendasi bagi petani agar dapat membeli solar subsidi. Namun, solar tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pertanian, melainkan ditimbun di sebuah gudang dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Dalam kasus ini, lima tersangka diamankan, yaitu E, LA, S, AS, dan HB.
Keuntungan Miliaran Rupiah
Menurut penyelidikan, komplotan di SPBU Tuban telah menjalankan aksi ini selama lima bulan dan meraup keuntungan sekitar Rp1,3 miliar. Sementara itu, komplotan di SPBU Karawang telah beroperasi selama satu tahun dengan keuntungan mencapai Rp3,07 miliar.
Dari kedua kasus ini, sebanyak 16.400 liter solar subsidi telah ditimbun dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Solar yang semula seharga Rp6.800 per liter dijual menjadi Rp8.800 per liter.
Delapan Tersangka Ditahan
Pada 27 Februari 2025, tim penyidik Ditipidter Bareskrim Polri berhasil menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam dua kasus tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.(*)
Kades di Karawang Diduga Terlibat Penyelewengan Solar Subsidi, Polisi Telusuri Kemungkinan Kades Lain Terlibat
JAKARTA | Suarana.com - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkap dugaan keterlibatan Kepala Desa Kamijaya, Dawuan Barat, Karawang, dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi. Kasus ini juga menyeret petugas SPBU yang diduga terlibat dalam penjualan solar subsidi menjadi BBM nonsubsidi.
Aksi ini terungkap di dua lokasi, yakni di SPBU Tuban, Jawa Timur, dan SPBU Karawang, Jawa Barat. Modus operandi yang dilakukan melibatkan penggunaan barcode MyPertamina untuk mengisi ulang solar subsidi secara berulang dengan satu kendaraan yang sama.
Aksi ini terungkap di dua lokasi, yakni di SPBU Tuban, Jawa Timur, dan SPBU Karawang, Jawa Barat. Modus operandi yang dilakukan melibatkan penggunaan barcode MyPertamina untuk mengisi ulang solar subsidi secara berulang dengan satu kendaraan yang sama.
Modus Penyelewengan di Dua SPBU
Brigjen Nunung menjelaskan bahwa di SPBU Tuban, pegawai SPBU diduga membantu tiga tersangka, yakni BC, K, dan J, memperoleh 45 barcode MyPertamina. Dengan barcode tersebut, para tersangka dapat mengisi ulang BBM solar dengan mobil Isuzu Panther secara berulang, kemudian membawa solar subsidi itu ke gudang penyimpanan sebelum dijual kembali sebagai solar nonsubsidi.
Sementara itu, di SPBU Karawang, keterlibatan Kades Kamijaya diduga terjadi dengan membuat surat rekomendasi bagi petani agar dapat membeli solar subsidi. Namun, solar tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pertanian, melainkan ditimbun di sebuah gudang dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Dalam kasus ini, lima tersangka diamankan, yaitu E, LA, S, AS, dan HB.
Keuntungan Miliaran Rupiah
Menurut penyelidikan, komplotan di SPBU Tuban telah menjalankan aksi ini selama lima bulan dan meraup keuntungan sekitar Rp1,3 miliar. Sementara itu, komplotan di SPBU Karawang telah beroperasi selama satu tahun dengan keuntungan mencapai Rp3,07 miliar.
Dari kedua kasus ini, sebanyak 16.400 liter solar subsidi telah ditimbun dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Solar yang semula seharga Rp6.800 per liter dijual menjadi Rp8.800 per liter.
Delapan Tersangka Ditahan
Pada 27 Februari 2025, tim penyidik Ditipidter Bareskrim Polri berhasil menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam dua kasus tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.(*)
Via
BERITA UTAMA