BERITA UTAMA
HUKRIM
KARAWANG
PERISTIWA
0
Dwi, ibu korban, mengungkapkan peristiwa ini pertama kali terjadi di area belakang GOR Adiarsa saat anaknya sedang bermain bersama sang adik. Dari keterangan yang diperoleh, dua pelaku berinisial A dan L diduga melakukan kekerasan seksual terhadap K, sementara pelaku lainnya, I, disebut melakukan pelecehan fisik. L bahkan disebut melakukan aksi bejatnya lebih dari satu kali.
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan. Polres Karawang sempat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada Oktober 2024, tetapi keluarga korban belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait proses hukum.
“Laporan sudah dibuat sejak lima bulan lalu, tapi hingga sekarang para pelaku masih bebas berkeliaran. Bahkan, A sudah menikah bulan lalu,” ujar Dwi dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, pihak keluarga sempat dipertemukan dengan keluarga para pelaku di Polres Karawang. Dalam pertemuan itu, para pelaku mengakui perbuatannya, tetapi orang tua I menolak anaknya bertanggung jawab dengan alasan masih di bawah umur.
"Bagaimana perasaan kami sebagai orang tua? Anak saya jadi korban, tapi pelaku malah dilindungi," keluh Dwi.
Dwi berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar anaknya mendapatkan keadilan.
"Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai ada anak lain yang mengalami hal seperti ini," pungkasnya.(*)
Miris! Remaja Yatim Diduga Diperkosa 3 Pemuda, Kasus Mandek di Kepolisian
KARAWANG | Suarana.com - Seorang remaja perempuan berinisial K di Kabupaten Karawang mengalami nasib tragis setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pemuda. Akibat kejadian yang terjadi pada Agustus 2024 tersebut, K kini tengah mengandung tujuh bulan.
Dwi, ibu korban, mengungkapkan peristiwa ini pertama kali terjadi di area belakang GOR Adiarsa saat anaknya sedang bermain bersama sang adik. Dari keterangan yang diperoleh, dua pelaku berinisial A dan L diduga melakukan kekerasan seksual terhadap K, sementara pelaku lainnya, I, disebut melakukan pelecehan fisik. L bahkan disebut melakukan aksi bejatnya lebih dari satu kali.
“Anak saya sekarang sedang hamil enam bulan lebih, hampir tujuh,” ungkap Dwi dengan suara bergetar saat ditemui awak media, Selasa (4/3/2025) sore.
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan. Polres Karawang sempat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada Oktober 2024, tetapi keluarga korban belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait proses hukum.
“Laporan sudah dibuat sejak lima bulan lalu, tapi hingga sekarang para pelaku masih bebas berkeliaran. Bahkan, A sudah menikah bulan lalu,” ujar Dwi dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, pihak keluarga sempat dipertemukan dengan keluarga para pelaku di Polres Karawang. Dalam pertemuan itu, para pelaku mengakui perbuatannya, tetapi orang tua I menolak anaknya bertanggung jawab dengan alasan masih di bawah umur.
"Bagaimana perasaan kami sebagai orang tua? Anak saya jadi korban, tapi pelaku malah dilindungi," keluh Dwi.
Dwi berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar anaknya mendapatkan keadilan.
"Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai ada anak lain yang mengalami hal seperti ini," pungkasnya.(*)
Via
BERITA UTAMA