BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
PERISTIWA
0
Ketika sedang duduk santai di atas motornya, ia tiba-tiba ditabrak oleh mobil Mitsubishi Light Truck Box bernomor polisi B-9625-PXV milik perusahaan Gama Trans yang dikemudikan oleh Irpan pada Senin (20/1/2025) siang.
Akibat insiden tersebut, Puspita dan motornya terpental beberapa meter. Ia mengalami luka berat hingga sempat pingsan, sementara motornya mengalami kerusakan parah. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karawang untuk mendapatkan perawatan medis.
Menurut keterangan keluarganya, Didi, saat tiba di IGD RSUD Karawang, Puspita mengalami kelumpuhan pada tangan dan kaki. Dari pinggul hingga tumitnya mati rasa.
"Kata dokter yang menangani, ada dugaan saraf-saraf Puspita mengalami kerusakan parah," ujar Didi.
Setelah dirawat selama lima hari di RSUD Karawang tanpa ada perkembangan yang signifikan, Puspita dirujuk ke RSCM Jakarta untuk menjalani operasi akibat cedera pada saraf tulang belakang. Proses perawatan di RSCM berlangsung selama kurang lebih dua pekan, dengan biaya yang sudah mencapai puluhan juta rupiah yang harus ditanggung oleh keluarga korban.
Selama masa perawatan, pihak keluarga yang diwakili oleh Didi, Latifudin Manaf, dan Haris sempat mengadakan musyawarah dengan perwakilan Gama Trans, Badri, guna mencari solusi terbaik bagi masa depan Puspita. Namun, hingga musyawarah terakhir di Polres Karawang pada Jumat (21/2/2025), belum ada kesepakatan yang tercapai.
Didi mengaku kecewa dengan tawaran ganti rugi yang diajukan perusahaan, yang dinilainya tidak masuk akal dan kurang berempati terhadap kondisi korban.
"Kami meminta agar perusahaan mempertimbangkan biaya pengobatan selama di rumah sakit, perawatan lanjutan hingga korban sembuh, biaya perbaikan motor yang rusak berat, kompensasi atas trauma yang dialami korban, serta ganti rugi atas hilangnya penghasilan minimal selama satu tahun," tegasnya.
Menurutnya, keluarga akan terus memperjuangkan hak Puspita dan menolak ganti rugi yang dianggap tidak layak serta tidak manusiawi.
"Kami tidak akan menerima kompensasi yang tidak sepadan dengan penderitaan yang dialami Puspita," pungkas Didi.(Rls/red)
Ditabrak Truk Gama Trans, Puspita Alami Cedera Serius dan Butuh Keadilan
KARAWANG | Suarana.com – Puspita April Liana mengalami musibah saat beristirahat di sebuah warung kaki lima di seberang Kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang, Jalan Baru Lingkar Tanjungpura Karangpawitan.
Ketika sedang duduk santai di atas motornya, ia tiba-tiba ditabrak oleh mobil Mitsubishi Light Truck Box bernomor polisi B-9625-PXV milik perusahaan Gama Trans yang dikemudikan oleh Irpan pada Senin (20/1/2025) siang.
Akibat insiden tersebut, Puspita dan motornya terpental beberapa meter. Ia mengalami luka berat hingga sempat pingsan, sementara motornya mengalami kerusakan parah. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karawang untuk mendapatkan perawatan medis.
Menurut keterangan keluarganya, Didi, saat tiba di IGD RSUD Karawang, Puspita mengalami kelumpuhan pada tangan dan kaki. Dari pinggul hingga tumitnya mati rasa.
"Kata dokter yang menangani, ada dugaan saraf-saraf Puspita mengalami kerusakan parah," ujar Didi.
Setelah dirawat selama lima hari di RSUD Karawang tanpa ada perkembangan yang signifikan, Puspita dirujuk ke RSCM Jakarta untuk menjalani operasi akibat cedera pada saraf tulang belakang. Proses perawatan di RSCM berlangsung selama kurang lebih dua pekan, dengan biaya yang sudah mencapai puluhan juta rupiah yang harus ditanggung oleh keluarga korban.
Selama masa perawatan, pihak keluarga yang diwakili oleh Didi, Latifudin Manaf, dan Haris sempat mengadakan musyawarah dengan perwakilan Gama Trans, Badri, guna mencari solusi terbaik bagi masa depan Puspita. Namun, hingga musyawarah terakhir di Polres Karawang pada Jumat (21/2/2025), belum ada kesepakatan yang tercapai.
Didi mengaku kecewa dengan tawaran ganti rugi yang diajukan perusahaan, yang dinilainya tidak masuk akal dan kurang berempati terhadap kondisi korban.
"Kami meminta agar perusahaan mempertimbangkan biaya pengobatan selama di rumah sakit, perawatan lanjutan hingga korban sembuh, biaya perbaikan motor yang rusak berat, kompensasi atas trauma yang dialami korban, serta ganti rugi atas hilangnya penghasilan minimal selama satu tahun," tegasnya.
Menurutnya, keluarga akan terus memperjuangkan hak Puspita dan menolak ganti rugi yang dianggap tidak layak serta tidak manusiawi.
"Kami tidak akan menerima kompensasi yang tidak sepadan dengan penderitaan yang dialami Puspita," pungkas Didi.(Rls/red)
Via
BERITA UTAMA