BATAM
BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
INVESTASI
0
BATAM | Suarana.com - Gelanggang Permainan (Gelper) Hokki Bear One yang berlokasi di Batam Mall, Kota Batam, diduga tetap beroperasi secara terbuka selama bulan suci Ramadhan. Meskipun mengantongi izin sebagai permainan anak-anak, tempat ini diduga menjadi ajang perjudian terselubung dan belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Diduga Langgar Aturan, Gelper Hokki Bear One Batam Mall Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Berdasarkan hasil penelusuran tim media, Gelper yang berlokasi di lantai dua Batam Mall, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau, tampak ramai dikunjungi oleh pria dan wanita dewasa, serta beberapa anak-anak yang asyik bermain. Modus permainan di lokasi ini diduga melibatkan sistem pembelian koin dengan minimal Rp50.000 untuk bermain, sementara pemain yang menang akan menerima voucher yang dapat ditukar dengan rokok. Lebih lanjut, rokok tersebut disebut-sebut bisa ditukar kembali menjadi uang tunai di lokasi terdekat yang masih dalam pengelolaan pihak terkait.
Seorang warga berinisial P yang kerap mengunjungi lokasi ini membenarkan bahwa penukaran hadiah dengan uang tunai memang terjadi di tempat tersebut. Sementara itu, seorang ibu rumah tangga berinisial M mengaku mengalami permasalahan keluarga karena suaminya kecanduan bermain di tempat tersebut. “Sejak suami saya sering bermain di Gelper, gaji yang dibawa pulang tidak pernah utuh. Kami sering bertengkar karena hal ini,” keluhnya 16/03.
Menanggapi maraknya aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau, Riama Manurung, SH, MH, menegaskan bahwa perjudian dapat menimbulkan dampak sosial yang serius. “Perjudian dapat menjadi penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar, hingga meningkatnya angka kriminalitas,” ujarnya.
Dalam regulasi yang berlaku, Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No. 3 Tahun 2003 yang merupakan perubahan dari Perda No. 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan, disebutkan bahwa usaha hiburan harus berada di kawasan wisata terpadu eksklusif dan jauh dari pemukiman penduduk. Namun, dalam praktiknya, izin usaha permainan yang diberikan kepada Gelper diduga tidak sesuai dengan peruntukannya di lapangan.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Arena Permainan, serta Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian, kegiatan semacam ini dapat dikenai sanksi hukum berupa pidana 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta, kecuali mendapatkan izin khusus dari pihak berwenang.
Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, sebelumnya telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian di seluruh Indonesia. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda untuk memberantas aktivitas perjudian tanpa pandang bulu.
Sampai berita ini ditayangkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola Gelper yang berinisial SA. Namun, hingga saat ini, pesan yang dikirim melalui WhatsApp hanya dibaca tanpa ada tanggapan dari pihak terkait.
(Redaksi)
Via
BATAM