BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
Menurutnya, KPM yang telah meninggal dunia atau kondisi ekonominya sudah lebih baik tidak lagi menerima bantuan. Namun, pemerintah desa akan berupaya mengakomodasi mereka dalam program bantuan sosial lainnya.
"Kami akan mengusahakan agar mereka yang tidak mendapatkan BLT-Dana Desa bisa masuk dalam program lain, seperti bantuan khusus lansia," tambahnya.
Evaluasi dan Musyawarah Transparan
"Jika tahun 2024 jumlah penerima BLT-Dana Desa sebanyak 94 orang, tahun ini dikurangi menjadi 67 orang berdasarkan hasil musyawarah," jelasnya.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Purwadana, Ali, menegaskan bahwa keputusan ini telah disepakati bersama dalam musyawarah.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purwadana, Lukman N. Iraz, mengakui bahwa pengurangan KPM menjadi dilema bagi pemerintah desa. Namun, ia menilai langkah ini sudah tepat dan dilakukan secara transparan.
"Pemerintah desa harus tetap mencari solusi agar warga yang tidak lagi menerima BLT-Dana Desa bisa mendapatkan bantuan sosial lainnya," ujarnya.
Musdesus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada masyarakat, sehingga penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
BLT-Dana Desa 2025 Dikurangi, Pemdes Purwadana Pastikan Bantuan Tetap Tepat Sasaran
KARAWANG | Suarana.com – Pemerintah Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Dalam musyawarah yang berlangsung di Aula Kantor Desa pada Rabu (5/3/2025) ini, jumlah penerima BLT-Dana Desa ditetapkan sebanyak 67 orang, mengalami pengurangan dari tahun sebelumnya yang mencapai 94 orang.
"Kami sudah melakukan sosialisasi dan musyawarah dengan seluruh elemen masyarakat agar keputusan ini dapat dipahami dan diterima. Pengurangan ini mengikuti kebijakan pemerintah agar BLT-Dana Desa tepat sasaran," ujarnya.
Menurutnya, KPM yang telah meninggal dunia atau kondisi ekonominya sudah lebih baik tidak lagi menerima bantuan. Namun, pemerintah desa akan berupaya mengakomodasi mereka dalam program bantuan sosial lainnya.
"Kami akan mengusahakan agar mereka yang tidak mendapatkan BLT-Dana Desa bisa masuk dalam program lain, seperti bantuan khusus lansia," tambahnya.
Evaluasi dan Musyawarah Transparan
Direktur BUMDes Purwasejahtera Purwadana, Nana Juhana, mengungkapkan bahwa pengurangan jumlah penerima ini merupakan hasil evaluasi dan pemantauan langsung di lapangan.
"Jika tahun 2024 jumlah penerima BLT-Dana Desa sebanyak 94 orang, tahun ini dikurangi menjadi 67 orang berdasarkan hasil musyawarah," jelasnya.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Purwadana, Ali, menegaskan bahwa keputusan ini telah disepakati bersama dalam musyawarah.
"Kami mengedepankan musyawarah agar tidak ada masyarakat yang merasa keberatan. Semua pihak telah menerima keputusan ini dengan baik," kata Ali.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purwadana, Lukman N. Iraz, mengakui bahwa pengurangan KPM menjadi dilema bagi pemerintah desa. Namun, ia menilai langkah ini sudah tepat dan dilakukan secara transparan.
"Pemerintah desa harus tetap mencari solusi agar warga yang tidak lagi menerima BLT-Dana Desa bisa mendapatkan bantuan sosial lainnya," ujarnya.
Musdesus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada masyarakat, sehingga penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Kepala Desa Purwadana, E. Heryana, menjelaskan bahwa keputusan pengurangan KPM ini telah melalui proses evaluasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga desa, tokoh masyarakat, serta ketua RT.(Red)
Via
BERITA UTAMA