BERITA UTAMA
DAERAH
HUKUM
KARAWANG
0
Dian menambahkan bahwa jika tujuan aksi adalah untuk meminta perlindungan bagi profesi guru, ada cara lain yang lebih bijak tanpa harus mengorbankan kegiatan belajar mengajar. Apalagi, Pemda Karawang telah menerbitkan regulasi yang menjamin perlindungan bagi guru melalui Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2018 serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 347 Tahun 2023 tentang Perlindungan Guru.
"Fokuslah pada substansi permasalahan. Jangan sampai siswa yang sudah mengalami pemotongan dana PIP justru semakin dirugikan karena guru-gurunya ikut aksi. Lebih baik rencana aksi ini dibatalkan," tegasnya.
Menurut Dian, jika PGRI Karawang benar-benar ingin melindungi guru dan sekolah dari dampak pemberitaan yang dibuat Bro Ron, langkah yang lebih tepat adalah menggandeng Inspektorat Daerah untuk melakukan audit terhadap dana PIP yang diduga bermasalah. Jika hasil audit menunjukkan tidak ada pelanggaran, barulah PGRI bisa menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
"Pendekatan ini lebih bermanfaat karena selain menjaga martabat guru dari tuduhan yang belum tentu benar, juga memastikan bahwa peserta didik menerima haknya secara penuh," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam rapat koordinasi PGRI Karawang yang digelar baru-baru ini, diputuskan dua langkah utama dalam menanggapi polemik ini. Pertama, melaporkan Bro Ron ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Kedua, menggelar aksi damai di Pemda Karawang untuk meminta dukungan dan perlindungan bagi profesi guru.(*)
Rencana Aksi Ribuan Guru PGRI Karawang ke Pemda Dinilai Tidak Relevan
KARAWANG | Suarana.com - Rencana aksi puluhan ribu guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karawang ke kantor Pemda mendapat kritik tajam. Aksi yang merupakan buntut dari investigasi konten kreator Ronald A. Sinaga terkait dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dinilai tidak tepat dan lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka), Dian Suryana, menilai aksi tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas dan justru berpotensi mengorbankan peserta didik.
"Mendesak Ketua PGRI untuk segera meralat rencana aksi. Jika guru-guru diajak turun ke jalan, lalu siapa yang akan mengajar di kelas? Selain itu, tidak ada urgensi untuk berunjuk rasa ke Pemda," ujar Dian, Jumat (14/2).
"Mendesak Ketua PGRI untuk segera meralat rencana aksi. Jika guru-guru diajak turun ke jalan, lalu siapa yang akan mengajar di kelas? Selain itu, tidak ada urgensi untuk berunjuk rasa ke Pemda," ujar Dian, Jumat (14/2).
Dian menambahkan bahwa jika tujuan aksi adalah untuk meminta perlindungan bagi profesi guru, ada cara lain yang lebih bijak tanpa harus mengorbankan kegiatan belajar mengajar. Apalagi, Pemda Karawang telah menerbitkan regulasi yang menjamin perlindungan bagi guru melalui Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2018 serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 347 Tahun 2023 tentang Perlindungan Guru.
"Fokuslah pada substansi permasalahan. Jangan sampai siswa yang sudah mengalami pemotongan dana PIP justru semakin dirugikan karena guru-gurunya ikut aksi. Lebih baik rencana aksi ini dibatalkan," tegasnya.
Menurut Dian, jika PGRI Karawang benar-benar ingin melindungi guru dan sekolah dari dampak pemberitaan yang dibuat Bro Ron, langkah yang lebih tepat adalah menggandeng Inspektorat Daerah untuk melakukan audit terhadap dana PIP yang diduga bermasalah. Jika hasil audit menunjukkan tidak ada pelanggaran, barulah PGRI bisa menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
"Pendekatan ini lebih bermanfaat karena selain menjaga martabat guru dari tuduhan yang belum tentu benar, juga memastikan bahwa peserta didik menerima haknya secara penuh," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam rapat koordinasi PGRI Karawang yang digelar baru-baru ini, diputuskan dua langkah utama dalam menanggapi polemik ini. Pertama, melaporkan Bro Ron ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Kedua, menggelar aksi damai di Pemda Karawang untuk meminta dukungan dan perlindungan bagi profesi guru.(*)
Via
BERITA UTAMA