BANDUNG
BERITA UTAMA
DAERAH
ORGANISASI
0
Presidium MKB, Yudi Wibiksana, menegaskan adanya dugaan manipulasi izin yang dilakukan PT MPB. Menurutnya, usaha pertambangan bukanlah usaha kecil karena memiliki eksploitasi dalam skala besar.
"Kita tahu sendiri kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Bupati Karawang nonaktif, Ade Swara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (3/2/2015) lalu. Dalam sidang itu, Freddy, yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT JSI dan kini menjadi Dirut PT MPB, mengaku telah memberikan uang sebesar Rp4,8 miliar kepada istri Bupati Karawang, Nuriatifah, dan Rp1,2 miliar kepada Tono Bachtiar (alm.), mantan Ketua DPRD Karawang," ungkap Yudi usai audiensi.
Selain itu, MKB juga menyoroti sikap Komisi IV DPRD Jabar yang dinilai seolah memfasilitasi PT MPB untuk memperbaiki atau meloloskan izin pertambangan.
"Kami tegaskan, tidak ada niat untuk membiarkan Karst ditambang. Pencabutan IUP PT MPB adalah harga mati," tegas Yudi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Rizaldy Priambodo, menyimpulkan bahwa perbedaan pandangan antara MKB dan PT MPB terkait tata ruang perlu diselesaikan melalui jalur hukum.
"Dari hasil audiensi, kita bisa melihat adanya perbedaan sudut pandang mengenai tata ruang. Oleh karena itu, ini perlu dibawa ke pengadilan," ujar Rizaldy.
Audiensi ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas ESDM Jabar, DLHK Jabar, BMPR Jabar, DPMPTSP Jabar, serta pihak PT MPB.(Red)
PT MPB Berstatus UKM, MKB Sebut Upaya Manipulasi
BANDUNG | Suarana.com – PT Mas Putih Belitung (MPB) mengakui bahwa izin usaha yang diajukannya berstatus Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan nilai investasi di bawah Rp5 miliar. Namun, Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) menilai hal tersebut sebagai upaya manipulasi perizinan agar dapat lolos dengan status UKM, meskipun usaha tambang tersebut diduga berskala besar.
Hal ini terungkap dalam audiensi antara MKB dan Komisi IV DPRD Jawa Barat pada Kamis (27/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT MPB menyampaikan status izin usahanya di hadapan Ketua Komisi IV DPRD Jabar Rizaldy Priambodo serta anggota komisi, Pipik Taufik Ismail (Fraksi PDI-P) dan Jenal Arifin (Fraksi Partai Demokrat).
Presidium MKB, Yudi Wibiksana, menegaskan adanya dugaan manipulasi izin yang dilakukan PT MPB. Menurutnya, usaha pertambangan bukanlah usaha kecil karena memiliki eksploitasi dalam skala besar.
"Kita tahu sendiri kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Bupati Karawang nonaktif, Ade Swara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (3/2/2015) lalu. Dalam sidang itu, Freddy, yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT JSI dan kini menjadi Dirut PT MPB, mengaku telah memberikan uang sebesar Rp4,8 miliar kepada istri Bupati Karawang, Nuriatifah, dan Rp1,2 miliar kepada Tono Bachtiar (alm.), mantan Ketua DPRD Karawang," ungkap Yudi usai audiensi.
Selain itu, MKB juga menyoroti sikap Komisi IV DPRD Jabar yang dinilai seolah memfasilitasi PT MPB untuk memperbaiki atau meloloskan izin pertambangan.
"Kami tegaskan, tidak ada niat untuk membiarkan Karst ditambang. Pencabutan IUP PT MPB adalah harga mati," tegas Yudi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Rizaldy Priambodo, menyimpulkan bahwa perbedaan pandangan antara MKB dan PT MPB terkait tata ruang perlu diselesaikan melalui jalur hukum.
"Dari hasil audiensi, kita bisa melihat adanya perbedaan sudut pandang mengenai tata ruang. Oleh karena itu, ini perlu dibawa ke pengadilan," ujar Rizaldy.
Audiensi ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas ESDM Jabar, DLHK Jabar, BMPR Jabar, DPMPTSP Jabar, serta pihak PT MPB.(Red)
Via
BANDUNG