BERITA UTAMA
DAERAH
ORGANISASI
PURWAKARTA
0
Ketua DPC GMPI Kecamatan Maniis, Purwakarta, Riki Hermawan, terus mengupayakan penyelesaian masalah ini dengan berkoordinasi dengan dinas terkait serta pemerintah. Ia menuntut agar pihak PT PDA yang berlokasi di Cibarusah, Cikarang, segera memberikan hak karyawan yang belum dibayarkan.
“Kami sudah melaporkan hal ini kepada dinas terkait dan akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum (APH) agar 77 karyawan yang terkena PHK mendapatkan keadilan. Gaji mereka selama dua bulan juga belum dibayarkan oleh perusahaan,” ujar Riki, Senin (25/2/2025).
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Namun, hingga kini belum ada solusi konkret.
"Saya meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi segera mengambil tindakan nyata untuk menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.
Selain itu, Riki juga berkomitmen terus mencari keberadaan direktur PT PDA guna menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum dan mediasi dengan pihak-pihak terkait.
“Saya akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar hak-hak karyawan segera dipenuhi,” pungkasnya.(Ls)
Ketua DPC GMPI Maniis dan 77 Karyawan PT PDA Tuntut Keadilan atas PHK Sepihak dan Gaji yang Belum Dibayar
PURWAKARTA | Suarana.com – Sebanyak 77 karyawan PT Putri Dewi Ayu (PDA) mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) diduga secara sepihak. Selain itu, sebagian dari mereka belum menerima gaji selama dua bulan pada tahun 2024. Hingga kini, persoalan tersebut belum menemukan titik terang meski sudah hampir satu tahun.
Ketua DPC GMPI Kecamatan Maniis, Purwakarta, Riki Hermawan, terus mengupayakan penyelesaian masalah ini dengan berkoordinasi dengan dinas terkait serta pemerintah. Ia menuntut agar pihak PT PDA yang berlokasi di Cibarusah, Cikarang, segera memberikan hak karyawan yang belum dibayarkan.
“Kami sudah melaporkan hal ini kepada dinas terkait dan akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum (APH) agar 77 karyawan yang terkena PHK mendapatkan keadilan. Gaji mereka selama dua bulan juga belum dibayarkan oleh perusahaan,” ujar Riki, Senin (25/2/2025).
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Namun, hingga kini belum ada solusi konkret.
"Saya meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi segera mengambil tindakan nyata untuk menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.
Selain itu, Riki juga berkomitmen terus mencari keberadaan direktur PT PDA guna menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum dan mediasi dengan pihak-pihak terkait.
“Saya akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar hak-hak karyawan segera dipenuhi,” pungkasnya.(Ls)
Via
BERITA UTAMA