BERITA UTAMA
DAERAH
HUKRIM
Kepolisian
0
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, dalam konferensi pers di Mako Polres Karawang, Kamis (20/2), membenarkan penangkapan tersebut.
"Alhamdulillah, tersangka yang merupakan DPO dalam kasus penipuan berhasil diringkus oleh tim gabungan kami yang dibantu oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mako Polres Karawang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Edwar.
Kasus Penggelapan 106 Hektar Lahan
Penetapan Lurah Enjun sebagai tersangka bermula dari laporan polisi LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat yang diajukan oleh korban berinisial HRF pada 27 Maret 2023.
Kasus ini terkait dengan penggelapan lahan seluas 106 hektar di Kecamatan Pakisjaya. Berdasarkan perjanjian tahun 2017, tersangka menyewa lahan korban dengan biaya Rp 200 juta per tahun. Namun, sejak 2019, pembayaran mulai macet hingga 2024.
Belakangan, korban mengetahui bahwa lahan tersebut telah dialihkan oleh tersangka kepada pihak lain tanpa izin, demi keuntungan pribadi.
"Dari satu musim panen, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 5 juta hingga Rp 6 juta tanpa izin pemilik lahan," jelas Edwar.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Karawang.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan 131 Akta Jual Beli (AJB), lima sertifikat tanah atas nama korban, serta 30 kuitansi penyerahan uang dari penggarap ke tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya korban lain," pungkas Edwar.(red)
Kasus Penggelapan Tanah, Buron Kades Pakisjaya Akhirnya Ditangkap Polisi
KARAWANG | Suarana.com - Setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Enjun bin Kalosi alias Lurah Enjun (51), Kepala Desa di Kecamatan Pakisjaya, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Karawang dan Bareskrim Mabes Polri.
Penangkapan dilakukan di Rest Area Tol Jakarta-Cikampek KM 19 pada Rabu (19/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, setelah polisi melacak keberadaannya di wilayah Banten.
Penangkapan dilakukan di Rest Area Tol Jakarta-Cikampek KM 19 pada Rabu (19/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, setelah polisi melacak keberadaannya di wilayah Banten.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, dalam konferensi pers di Mako Polres Karawang, Kamis (20/2), membenarkan penangkapan tersebut.
"Alhamdulillah, tersangka yang merupakan DPO dalam kasus penipuan berhasil diringkus oleh tim gabungan kami yang dibantu oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mako Polres Karawang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Edwar.
Kasus Penggelapan 106 Hektar Lahan
Penetapan Lurah Enjun sebagai tersangka bermula dari laporan polisi LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat yang diajukan oleh korban berinisial HRF pada 27 Maret 2023.
Kasus ini terkait dengan penggelapan lahan seluas 106 hektar di Kecamatan Pakisjaya. Berdasarkan perjanjian tahun 2017, tersangka menyewa lahan korban dengan biaya Rp 200 juta per tahun. Namun, sejak 2019, pembayaran mulai macet hingga 2024.
Belakangan, korban mengetahui bahwa lahan tersebut telah dialihkan oleh tersangka kepada pihak lain tanpa izin, demi keuntungan pribadi.
"Dari satu musim panen, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 5 juta hingga Rp 6 juta tanpa izin pemilik lahan," jelas Edwar.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Karawang.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan 131 Akta Jual Beli (AJB), lima sertifikat tanah atas nama korban, serta 30 kuitansi penyerahan uang dari penggarap ke tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya korban lain," pungkas Edwar.(red)
Via
BERITA UTAMA