Mempertahankan Hak, Warga Cluster 2 Setiamekar Lawan Pengosongan
Salah satu warga, Siatmi, pemilik ruko di depan Cluster 2 Setiamekar, mengaku telah membeli rukonya beberapa tahun lalu dengan cara mencicil hingga lunas. Sertifikat atas ruko tersebut bahkan telah dijaminkan ke bank. Namun, ia menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp untuk segera mengosongkan rukonya.
“Saya sudah membeli ruko ini beberapa tahun lalu dan sudah lunas. Sertifikatnya pun sah dan kami bayar pajak setiap tahun. Informasi untuk mengosongkan tempat ini sangat mengejutkan. Kami tidak menerima eksekusi ini dan akan memperjuangkan hak kami,” tegas Siatmi (20/01/2025).
Abdul Bahri, pemilik sekaligus pengembang Cluster 2 Setiamekar, turut menyatakan keberatannya atas rencana eksekusi tersebut. Ditemani kuasa hukumnya, Abdul menjelaskan bahwa keputusan yang beredar merujuk pada sertifikat induk (sertifikat 325), sementara ia merupakan pemilik turunan keempat dari sertifikat induk tersebut.
“Sertifikat 325 sudah diterbitkan turunannya, dan saya adalah pemilik turunan keempat. Dari sertifikat tersebut, sudah dipecah menjadi 27 bidang. Sebagian sudah dibalik nama konsumen dan sebagian lain telah dipasang Hak Tanggungan (HT) dengan beberapa bank,” ujarnya.
Abdul juga menyebut bahwa proses hukum yang melibatkan sertifikat tersebut tidak pernah melibatkan dirinya sebagai pihak berkepentingan. “Kami tidak pernah menerima undangan untuk memberikan keterangan di pengadilan. Keputusan ini seharusnya tidak berlaku karena kami adalah pihak yang memiliki hubungan hukum atas tanah tersebut,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses jual beli, balik nama sertifikat, hingga pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dilakukan sesuai ketentuan hukum tanpa hambatan.
“Kami memiliki sertifikat sah yang diterbitkan melalui transaksi jual beli berlandaskan hukum. Pajak juga kami bayar sesuai aturan. Karena itu, kami menolak keputusan ini dan akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak kami,” tandas Abdul Bahri.
Hingga berita ini diturunkan, warga bersama pihak pengembang masih berupaya mempertahankan hak mereka melalui berbagai langkah hukum.(tim/red)