BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap peran media dalam mensukseskan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Karawang. Ia menjelaskan bahwa keterlibatan media menjadi salah satu kunci utama keberhasilan KPU dalam menyelenggarakan pemilu serentak di Karawang. Selain peran KPU sebagai penyelenggara, dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, Bawaslu, serta media, sangat vital dalam mengedukasi masyarakat terkait tahapan-tahapan pemilu.
“Media berperan besar dalam mensosialisasikan berbagai tahapan pemilu kepada masyarakat. Tanpa peran media, tentu akan lebih sulit bagi kami untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujar Mari dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada media yang telah mendukung KPU, meskipun ada beberapa pemberitaan negatif terkait isu pemalsuan SK dalam Pileg sebelumnya. “Kami menghargai kerja keras media yang selama ini membantu menyampaikan informasi yang benar, meskipun ada tantangan yang dihadapi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Karawang menghadirkan beberapa narasumber yang turut membagikan wawasan mereka. Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, S.Ip., M.Si., mengungkapkan bahwa Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan jumlah lembaga penyiaran terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data per Februari 2024, terdapat 476 lembaga siaran yang tersebar di wilayah ini.
“Media adalah pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers Indonesia harus terus menjaga fungsinya sebagai kekuatan penting dalam demokrasi,” tambah Kusnadi.(Red)
KPU Karawang Apresiasi Media dalam Sukseskan Pilkada 2024
KARAWANG | Suarana.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggelar acara "Evaluasi Peran Media Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang Tahun 2024" di Swiss-Belhotel, Selasa (21/1/2025). Acara ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara KPU dan media dalam mendukung peningkatan partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024.
Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet, S.Ip., M.Si.; Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana; Komisioner KPU Karawang, Ikmal Maulana; Dian Suryana selaku tim kuasa hukum KPU Karawang; Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi; staf dan jajaran KPU Karawang; para Ketua dan perwakilan organisasi media se-Kabupaten Karawang; serta tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap peran media dalam mensukseskan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Karawang. Ia menjelaskan bahwa keterlibatan media menjadi salah satu kunci utama keberhasilan KPU dalam menyelenggarakan pemilu serentak di Karawang. Selain peran KPU sebagai penyelenggara, dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, Bawaslu, serta media, sangat vital dalam mengedukasi masyarakat terkait tahapan-tahapan pemilu.
“Media berperan besar dalam mensosialisasikan berbagai tahapan pemilu kepada masyarakat. Tanpa peran media, tentu akan lebih sulit bagi kami untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujar Mari dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada media yang telah mendukung KPU, meskipun ada beberapa pemberitaan negatif terkait isu pemalsuan SK dalam Pileg sebelumnya. “Kami menghargai kerja keras media yang selama ini membantu menyampaikan informasi yang benar, meskipun ada tantangan yang dihadapi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Karawang menghadirkan beberapa narasumber yang turut membagikan wawasan mereka. Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, S.Ip., M.Si., mengungkapkan bahwa Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan jumlah lembaga penyiaran terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data per Februari 2024, terdapat 476 lembaga siaran yang tersebar di wilayah ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, berbagi pengalamannya selama berkarir sebagai jurnalis. Menurutnya, aktivitas jurnalistik dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan media dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan bahwa produk jurnalistik, yang meliputi pencarian, pengolahan, dan penyebarluasan informasi, tidak dapat dikenakan pidana.
“Media adalah pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers Indonesia harus terus menjaga fungsinya sebagai kekuatan penting dalam demokrasi,” tambah Kusnadi.(Red)
Via
BERITA UTAMA