Hakim MA di Ambang Kelelahan, Rekrutmen Hakim Baru Mendesak
Hingga akhir 2024, sebanyak 30.390 perkara berhasil diselesaikan dari total 31.640 perkara yang masuk. "Namun, jumlah hakim yang terbatas ini menghadapi risiko kelelahan parah, bahkan sindrom kelelahan kronis (ME/CFS). Jika terus dipaksa bekerja tanpa penambahan sumber daya, risiko gagal fokus pun meningkat," kata Prof. Sunarto saat menerima audiensi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) di kantor MA, Kamis (16/1/2025).
Berdasarkan Pasal 4 UU Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004, jumlah Hakim Agung seharusnya paling banyak 60 orang. Namun, dalam 21 tahun terakhir, jumlah tersebut belum terpenuhi. “Kami sudah mengusulkan penambahan Hakim Agung ke Komisi Yudisial (KY) untuk diseleksi dan diajukan ke DPR. Namun, persetujuan akhir ada di tangan DPR,” ujar Sunarto.
Ia menambahkan, keterbatasan jumlah hakim juga berdampak pada kualitas hidup para hakim. "Jika hakim bertemu teman atau saudara dan tidak menyapa lebih dulu, itu bukan sombong. Mereka terlalu sibuk memikirkan kasus dan bagaimana menyelesaikannya secara adil," jelasnya.
Selain kekurangan Hakim Agung, Sunarto menyoroti adanya krisis generasi di pengadilan negeri, agama, dan tata usaha negara (TUN). Selama lebih dari satu dekade, tidak ada rekrutmen hakim baru. "Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara belum membuka formasi khusus untuk calon hakim. Tanpa rekrutmen, generasi baru hakim akan terhambat, dan ini berbahaya untuk kesinambungan lembaga peradilan," tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) yang dipimpin Rektor Irjen Pol (Purn) Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.M., menawarkan kolaborasi antara dunia akademik dan praktik hukum. "Kami ingin mendekatkan teori dan praktik melalui penelitian, pengabdian masyarakat, dan penerbitan ilmiah bersama MA," kata Bambang.
Prof. Laksanto Utomo, S.H., M.H., dekan Ubhara Jaya, menambahkan bahwa kolaborasi ini bertujuan memperkuat hubungan antara ilmu hukum dan praktik di lapangan. “Kami membawa sejumlah profesor dan kaprodi untuk menunjukkan bahwa hukum bukan hanya teori, tetapi juga aplikatif,” katanya.
Pewarta:Wawan Agung
Editor :Redaksi