APPB Laporkan Oknum Hakim Bekasi ke KY RI atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
KAB BEKASI | Suarana.com - Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang oknum hakim di Kabupaten Bekasi ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). Dugaan ini terkait pelanggaran kode etik hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.
"Kami disambut dengan hangat serta pelayanan yang baik dari pihak Komisi Yudisial Republik Indonesia. Kami mendatangi KY RI untuk menyampaikan aduan adanya tindakan abusive of power yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi," ujar Wibby, Koordinator Investigasi APPB.
Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut bermula dari sengketa tanah yang terjadi di wilayah Desa Setiamekar, Kabupaten Bekasi. Saat kasus memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, hakim diduga menawarkan nominal tertentu kepada pihak yang akan tereksekusi atau tergusur.
Tindakan ini dianggap menguntungkan salah satu pihak dan bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2004, yang mengatur bahwa seorang hakim harus bersikap adil.
Pewarta: Wawan Agung