BERITA UTAMA
HEADLINE
HUKUM
JAJARTA
ORGANISASI
0
PKN Laporkan Tiga Komisioner Komisi Informasi Jakarta ke Komnas HAM atas Dugaan Pelanggaran
JAKARTA | Suarana.com - Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi melaporkan tiga komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran HAM. Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang SH MH, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, pada pukul 11.20 WIB, Kamis (5/12).
Menurut Patar Sihotang, laporan ini bermula dari permohonan informasi terkait dokumen perjalanan dinas dan kontrak pengadaan barang dan jasa kepada 25 kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Permohonan tersebut diajukan untuk mendukung misi PKN dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun, para pejabat yang dimaksud tidak memberikan informasi yang diminta, sehingga PKN mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jakarta.
Pada 9 Oktober 2024, Komisi Informasi Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho bersama anggota Harry Ara Hutabarat dan Luqman Hakim Arifin memutuskan untuk menolak 25 permohonan sengketa informasi PKN. Majelis beralasan informasi yang dimohonkan tidak berkaitan dengan kepentingan hukum pemohon serta tidak menimbulkan kerugian langsung. Putusan tersebut menyimpulkan bahwa PKN dianggap tidak beritikad baik.
PKN menilai keputusan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Selain itu, pelanggaran juga merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan hak setiap individu untuk memperoleh informasi demi pengembangan pribadi dan sosial.
Patar juga menyoroti inkonsistensi dalam putusan majelis. Sebelumnya, majelis yang sama telah mengabulkan enam perkara serupa yang diajukan PKN, namun memutuskan menolak 25 permohonan lainnya.
Patar menduga keputusan majelis dilatarbelakangi tindakan balas dendam atas laporan PKN sebelumnya terkait dugaan pelanggaran kode etik komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta. PKN bahkan telah menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Komisi Informasi Jakarta untuk menuntut sidang kode etik.
“Selama persidangan, kami mengkritik keras majelis komisioner agar berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013. Namun, kami merasakan adanya arogansi dari komisioner yang lebih terkesan melindungi kepentingan pejabat badan publik,” tegas Patar dalam pres rilis Jumat (06/12/2024).
PKN berharap Komnas HAM dapat memproses laporan ini sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme, integritas, dan transparansi Komisi Informasi.
"Keterbukaan informasi adalah pilar demokrasi yang harus dijaga untuk mewujudkan pemerintahan bersih dan adil," tutup Patar.
- Rls/Red
Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:
Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:
TV.suarana.com (Layanan TV streaming)
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)
Edu.suarana.com (Platform edukasi)
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)
Adv.suarana.com (Layanan iklan)
Store.suarana.com (Toko online Suarana)
Via
BERITA UTAMA