BERITA UTAMA
DAERAH
HUKRIM
Kepolisian
SURABAYA
0
PKC PMII Jawa Timur Apresiasi Keberhasilan Kapolresta Malang dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
SURABAYA | Suarana.com - Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Resor Kota (POLRESTA) Malang dalam menumpas Narkotika.
Polresta Malang di bawah pimpinan Kombes Pol Nanang Haryono, S.H, S.I.K., M.Si, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 166,58 kilogram dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Selaku Ketua PKC PMII Jatim, Baijuri menyampaikan apresiasi terkait keberhasilan operasi ini merupakan bukti komitmen Polresta Malang dalam melindungi masyarakat.
“PMII Jatim sangat mengapresiasi langkah Polresta Malang, ini bukti nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda,” ujar Baijuri.
Baijuri juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat, khususnya kaum muda.
“PMII Jatim selaku perwakilan pemuda akan terus mendukung petugas keamanan dalam mengedukasi masyarakat tentang bahayanya narkoba, dengan berperan aktif dalam kampanye anti narkoba di berbagai daerah,” tambahnya pada Rabu (4/12/2024).
Ketua PMII Jatim menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya berhasil menggagalkan peredaran narkoba tetapi juga menyelamatkan sekitar 54.526 nyawa.
Keberhasilan oprasi yang dilakukan Polresta Malang sebagaimana dalam rilisnya, menurut Baijuri merupakan komitmennya dalam mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas narkoba.
"Keberhasilan penumpasan narkoba ganja ini menunjukkan komitmen Polresta Malang dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo dalam memberantas narkotika yang merusak bangsa," ungkap Baijuri.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 seperti rilis resminya ini juga mengungkap nilai ekonomi barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,66 miliar.
Adapun pelaku akan terkena ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar, seperti jeratan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia juga menjelaskan bahwa Polresta Malang serius melakukan pengabdian dan perbaikan terhadap masyarakat.
“Ini memprkuat bukti keseriusan Polresta Malang dalam menjalankan tugasnya, untuk mengabdi dan memperbaiki masyarakat,” ujar Ketua PKC PMII Jatim.
Baijuri berharap keberhasilan ini menjadi motivasi bagi semua pihak untuk terus memperkuat komitmen dalam memerangi narkoba, bahkan di sekala leboh luas.
"Saya yakin, atas kerja sama yang kuat antara Polresta malang dan lapisan masyarakat, akan tercipta lingkungan yang bebas dari narkotika di Malang, lebih-lebih masyarakat Jatim," tutupnya.
- Rls/Wan
Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:
Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:
TV.suarana.com (Layanan TV streaming)
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)
Edu.suarana.com (Platform edukasi)
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)
Adv.suarana.com (Layanan iklan)
Store.suarana.com (Toko online Suarana)
Via
BERITA UTAMA