BERITA UTAMA
DAERAH
HUKRIM
KARAWANG
0
Pinjaman Ilegal Dominasi Sengketa, BPSK Tingkatkan Mediasi
KARAWANG | Suarana.com – Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Karawang, Wawan Gunawan SH MH, menyoroti maraknya sengketa terkait pinjaman online (pinjol) yang menjadi perhatian utama BPSK. Hingga akhir 2024, tercatat 73 perkara sengketa pinjol yang dilaporkan konsumen di Karawang, dengan mayoritas melibatkan pinjaman online ilegal.
“Pinjol ilegal ini menjadi ancaman serius bagi konsumen di Karawang. Sebagian besar laporan kami terima melalui aplikasi Sistem Informasi Perlindungan Konsumen (Supermen). Namun, sering kali pinjol ilegal tidak hadir dalam mediasi karena alamat yang digunakan palsu,” jelas Wawan saat diwawancarai usai Forum Konsultasi Teknis di Pemda Husni Hamid, Karawang, Jumat (13/12).
Modus Operasi Pinjol Ilegal
Wawan memaparkan bahwa perusahaan pinjol ilegal sering kali melakukan intimidasi terhadap konsumen melalui telepon. Lebih mengejutkan, beberapa perusahaan pinjol legal diduga memiliki entitas ilegal yang dikelola dengan manajemen yang sama tetapi beroperasi di lokasi berbeda.
“Biasanya, kantor mereka mempekerjakan sekitar 30 orang yang tugasnya mengintimidasi konsumen. Intimidasi ini dilakukan untuk menghancurkan mental konsumen agar mereka membayar utang yang sering kali jumlahnya tidak masuk akal,” ungkapnya.
Untuk mengatasi masalah ini, BPSK Karawang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Baintelkam Polri. “Kami memberikan laporan rutin kepada OJK dan Baintelkam terkait keberadaan pinjol ilegal. OJK dan kepolisian kemudian menelusuri lokasi operasi mereka dan mengambil tindakan hukum,” tutur Wawan.
Namun, Wawan mengakui bahwa proses hukum terhadap pinjol ilegal kerap terhambat oleh keberadaan kantor-kantor yang tidak terdaftar. “Kami terus mendorong agar konsumen melaporkan kasus mereka, dan kami akan memediasi, terutama jika pihak pinjol legal hadir untuk menyelesaikan masalah,” tambahnya.
Himbauan bagi Konsumen dan Pelaku
BPSK Karawang juga mengingatkan konsumen untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. Selain itu, Wawan mengimbau para joki pinjol untuk tidak memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.
“Konsumen harus lebih cerdas dalam memilih layanan pinjaman. Jangan tergiur dengan tawaran mudah tanpa memperhatikan legalitasnya. Kami juga menghimbau para pelaku untuk berhenti memanfaatkan kelemahan konsumen,” tegasnya.
Sektor pinjaman online menduduki peringkat pertama sengketa konsumen di Karawang pada 2024, menggantikan sektor jasa keuangan non-bank seperti leasing dan koperasi yang mendominasi pada 2023. Wawan menilai, peningkatan ini terjadi seiring dengan meningkatnya aktivitas pinjaman online yang sering kali tidak memiliki pengawasan ketat.
“Pinjaman ilegal adalah kasus yang paling banyak diadukan. Mediasi tetap kami lakukan untuk pinjol legal, sementara untuk yang ilegal kami berkoordinasi dengan pihak berwenang,” pungkasnya.
Dengan meningkatnya kesadaran konsumen Karawang BPSK optimis dapat terus meningkatkan perlindungan terhadap konsumen, khususnya dalam menghadapi tantangan pinjol ilegal.(Red)
Via
BERITA UTAMA