BERITA UTAMA
EKONOMI
NASIONAL
0
JAKARTA | Suarana.com – Pemerintah terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kebijakan strategis yang mengedepankan prinsip keadilan dan gotong royong. Hal ini termasuk penerapan insentif ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan nasional.
Pemerintah Gulirkan Paket Kebijakan Ekonomi 2025, Insentif untuk Rakyat, Dorongan untuk UMKM
Dalam Konferensi Pers pada Senin (15/12), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan diberlakukan sebesar 12% sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang diimbangi dengan pemberian berbagai insentif.
“Pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga meski tarif PPN naik," ujar Menko Airlangga.
Pemerintah menetapkan pembebasan PPN atau tarif 0% untuk barang dan jasa yang memengaruhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti beras, daging, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, dan kesehatan. Proyeksi pembebasan PPN di tahun 2025 mencapai Rp265,6 triliun.
Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus tambahan akan diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% pada barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri. Stimulus ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, diskon 50% untuk tagihan listrik pelanggan hingga 2200 VA dan bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan untuk masyarakat miskin akan disalurkan selama Januari-Februari 2025.
Untuk masyarakat kelas menengah, Pemerintah melanjutkan berbagai insentif seperti PPN DTP Properti untuk rumah di bawah Rp5 miliar, serta PPN dan PPnBM DTP untuk kendaraan listrik. Selain itu, insentif baru berupa PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan dan relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% juga disiapkan.
Dunia usaha, khususnya UMKM dan industri padat karya, juga mendapat perhatian besar. Pemerintah memperpanjang pengenaan PPh Final 0,5% hingga 2025 dan membebaskan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Skema subsidi bunga 5% juga disiapkan untuk revitalisasi mesin di sektor industri.
Sebagai bagian dari azas keadilan, barang dan jasa premium seperti beras, daging, dan pelayanan kesehatan premium, yang sebelumnya bebas pajak, kini akan dikenakan tarif PPN 12%.
Menko Airlangga menegaskan bahwa langkah ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung dunia usaha, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut sejumlah menteri terkait, termasuk Sri Mulyani (Menteri Keuangan) dan Agus Gumiwang Kartasasmita (Menteri Perindustrian).
Dengan kebijakan ini, Pemerintah berharap dapat mengatasi tantangan ekonomi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.(Rls/red)
Via
BERITA UTAMA