BERITA UTAMA
HEADLINE
JAKARTA
NASIONAL
Otomotif
0
Munas MBI Ke-3 Diwarnai Walkout 10 Wilayah, Keabsahan Dipertanyakan
JAKARTA | Suarana.com – Musyawarah Nasional (Munas) ke-3 Motor Besar Indonesia (MBI) yang digelar di Boutique Hotel, Jakarta, Sabtu (7/12), diwarnai insiden walkout oleh 10 pengurus wilayah. Wilayah yang menarik diri meliputi Bekasi, Karawang, Sulawesi Tenggara, Riau, Batam, Sumatra Barat, Tangerang, Cirebon, Sumedang, dan Makassar. Aksi tersebut merupakan protes terhadap dugaan dominasi beberapa oknum yang dianggap mencederai independensi dan demokrasi dalam persidangan.
"Drama walkout ini adalah bentuk perlawanan terhadap dominasi oknum-oknum yang mengatasnamakan founder MBI. Mereka mencederai kedaulatan Munas yang seharusnya berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)," ujar Sekretaris Wilayah MBI Karawang sekaligus juru bicara Tim 10 Penyelamat Organisasi, Deddy Law 7/12.
Deddy menekankan bahwa MBI merupakan organisasi hobi yang telah dikenal luas dengan kegiatan positif, seperti touring lintas daerah hingga kegiatan sosial. Namun, Munas ke-3 dinilai tidak sesuai ekspektasi dan mencederai slogan organisasi, “Bersatu, Bersama, Bersaudara.”
Tolak Hasil Keputusan Munas
Dalam pernyataan resmi, Tim 10 menyatakan lima butir sikap yang dinamakan "Maklumat Pancaroba." Berikut inti pernyataan:
1. Menolak hasil Munas ke-3 yang dianggap inkonstitusional secara de facto dan de jure.
2. Tidak mengakui kepemimpinan dan program kerja hasil Munas karena melanggar norma organisasi yang demokratis dan berkeadilan.
3. Mengutuk intervensi, hegemoni, dan provokasi yang dilakukan oknum founder di tubuh MBI.
4. Mempertahankan status quo dengan tetap mengakui Rio Castelo sebagai Ketua Umum PP MBI.
5. Meminta evaluasi penyelenggaraan Munas oleh Ketua Dewan Pembina dan Ketua Dewan Penasehat MBI.
"Kami tetap menjunjung tinggi panji-panji MBI dan terus melaksanakan kegiatan di wilayah masing-masing dengan penuh tanggung jawab,” tegas Deddy.
Menurut Deddy, keabsahan Munas ke-3 juga diragukan karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ART, yang mensyaratkan kehadiran 2/3 wilayah sebagai peserta. Dengan 10 dari 17 wilayah menarik diri, Munas dianggap cacat hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak panitia penyelenggara Munas ke-3 MBI. Insiden ini menunjukkan perlunya konsolidasi internal guna menjaga harmoni dalam tubuh organisasi.(Red)
Via
BERITA UTAMA