BERITA UTAMA
KEMENTRIAN
NASIONAL
0
Donasi Agus Salim, Di Antara Konflik dan Ancaman Pencabutan Izin
JAKARTA| Suarana.com - Polemik terkait penggalangan donasi untuk Agus Salim akhirnya dimediasi oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf. Mediasi ini mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, pertanyaan tentang prosedur dan legalitas pengumpulan donasi pun mencuat.
Plt Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial, Laode Taufik Nuryadin, menjelaskan bahwa pengumpulan uang dan barang (PUB) harus dilakukan oleh organisasi masyarakat berbadan hukum, seperti yayasan atau lembaga nirlaba.
Prosedur Perizinan Donasi
Laode menyebut bahwa kewenangan pemberian izin PUB tergantung pada cakupan wilayahnya:
Kecamatan/Kabupaten: Izin dari bupati/wali kota.
Provinsi: Izin dari dinas sosial provinsi dengan rekomendasi kabupaten.
Nasional/Internasional: Izin dari Kementerian Sosial. Jika melibatkan luar negeri, diperlukan izin dari Kementerian Luar Negeri.
Proses perizinan dapat dilakukan melalui aplikasi SIMPPSDBS milik Kementerian Sosial. Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan antara lain:
1. Surat tanda daftar organisasi dari Kemenkumham.
2. Surat keterangan domisili atau NIB.
3. Bukti setor pajak dan rekening yayasan.
4. KTP ketua yayasan dan dokumen legalitas.
5. Surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak untuk radikalisme atau kegiatan melanggar hukum.
6. Proposal PUB dan contoh materi promosi.
"Penggalangan dana diizinkan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga empat bulan. Proses validasi dokumen memerlukan waktu 14 hari kerja, kecuali untuk bencana, yang izinnya dapat dipercepat," ungkap Laode dikutip laman Kemensos (16/12/2024).
Dasar Hukum dan Sanksi
Laode menguraikan beberapa dasar hukum terkait PUB, termasuk:
UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.
PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan PUB.
Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.
PUB juga terhubung dengan UU Yayasan, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU ITE, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelanggaran terhadap aturan PUB dapat dikenai teguran tertulis, pencabutan izin, hingga sanksi pidana berupa kurungan tiga bulan atau denda Rp10 ribu.
"Dalam proses lain, pelanggaran dapat dikenakan pasal-pasal tambahan, termasuk yang berkaitan dengan tindak pidana," tegas Laode.
Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat diharapkan lebih memahami alur dan syarat penggalangan donasi agar terhindar dari konflik dan pelanggaran hukum.(*)
Via
BERITA UTAMA