BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
KONSUMEN
0
BPSK Karawang Bersama BPKN RI Gelar Forum Konsultasi Teknis, Bahas Penyelesaian Sengketa Konsumen
KARAWANG | Suarana.com – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Karawang menggelar Forum Konsultasi Teknis Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Gedung Pemda Husni Hamid Karawang Jumat 13 Desember 2024. Acara ini dihadiri oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr. M. Mufti Mubarok, Ketua BPSK Karawang Heri Suryana, S.Pd., M.Pd., Wakil Ketua BPSK Karawang Wawan Gunawan, SH., MH., dan Kepala Sekretariat BPSK Karawang Endang Sutisna, SH.
Forum ini juga melibatkan kehadiran anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta peserta dari berbagai elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua BPKN, Dr. M. Mufti Mubarok, menyampaikan apresiasi kepada BPSK Karawang atas kinerjanya yang dinilai unggul secara nasional. Kabupaten Karawang tercatat sebagai daerah dengan indeks konsumen di level "kritis" atau setara dengan Jepang. Tingkat ini menunjukkan keberdayaan konsumen yang berani memperjuangkan haknya saat dirugikan.
"Indeks konsumen Indonesia rata-rata baru mencapai level 'cerdas' dengan skor 60, sementara Karawang sudah mencapai skor 69. Ini adalah bukti bahwa masyarakat Karawang tidak hanya cerdas, tetapi juga kritis dan berani mengajukan gugatan ketika dirugikan," ujar Mufti Mubarok.
Wakil Ketua BPSK Karawang, Wawan Gunawan, SH., MH., saat diwawancarai media mengatakan, BPSK Karawang telah menangani 123 perkara konsumen sepanjang 2023 hingga 2024 melalui Sistem Informasi Perlindungan Konsumen (SIPK). Sebagian besar kasus yang dilaporkan melibatkan sektor jasa keuangan non-bank, seperti leasing, koperasi abal-abal, dan pinjaman online.
"Tahun 2023, kasus terbanyak berasal dari sektor jasa keuangan non-bank. Namun, di tahun 2024, pinjaman online dan marketplace mendominasi laporan yang masuk," jelas Wawan pada Jumat (13/12/2024).
Dari total sengketa yang ditangani BPSK Karawang, 73 kasus berkaitan dengan pinjaman online. Wawan menjelaskan bahwa sebagian besar aduan berasal dari pinjaman ilegal dengan alamat yang tidak valid, sehingga pelaku sering tidak menghadiri proses mediasi.
"Pinjaman ilegal menjadi masalah utama. Namun, penyedia pinjaman legal lebih kooperatif dan hadir untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi," ungkap Wawan.
BPSK Karawang memanfaatkan aplikasi "Superman" (Sistem Informasi Perlindungan Konsumen) untuk memfasilitasi pengaduan dan proses penyelesaian sengketa. Aplikasi ini memberikan akses yang mudah bagi masyarakat sekaligus membantu pemantauan data kasus secara terintegrasi.
- Peringkat Nasional untuk BPSK Karawang
Atas kinerjanya, BPSK Karawang dinobatkan sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen terbaik di Indonesia.
"Ini adalah apresiasi besar untuk masyarakat Karawang yang kritis, teliti, dan berdaya dalam melindungi hak-haknya," tutup Wawan.
Forum ini menjadi wadah penting untuk meningkatkan pemahaman tata cara pengaduan konsumen dan strategi penyelesaian sengketa di daerah, sekaligus mengukuhkan peran Karawang sebagai pionir dalam perlindungan konsumen.(Red)
Via
BERITA UTAMA