BERITA UTAMA
EKONOMI
NASIONAL
0
Bappebti Terbitkan Surat Edaran Terkait Peralihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
Poto Ilustrasi proses transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK dan BI, mencerminkan semangat transparansi dan komitmen dalam memperkuat regulasi di sektor keuangan Indonesia. |
JAKARTA | Suarana.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 sebagai langkah implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Surat edaran ini menegaskan perpindahan wewenang pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan pelaku usaha, serta memastikan kelangsungan ekosistem perdagangan berjangka komoditas, terutama dalam sektor derivatif keuangan atas efek, pasar uang valuta asing, dan pasar fisik aset kripto.
"Surat edaran ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung transisi yang terencana dan transparan sesuai amanat Undang-Undang. Kami percaya langkah ini akan memberikan dampak positif bagi penguatan sektor keuangan dan perdagangan aset kripto di Indonesia," ujar Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, pada Jumat (27/12).
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison, menegaskan bahwa Bappebti akan memastikan proses transisi ini berjalan lancar dan sistematis. Ia juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama dengan OJK dan BI dalam menjaga stabilitas serta perlindungan bagi pelaku usaha dan nasabah selama masa peralihan.
"Kami siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait, termasuk OJK dan BI, untuk mengelola proses ini secara efisien. Semua pihak diimbau untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku hingga aturan baru ditetapkan sepenuhnya," ujar Aldison.
Ia menambahkan bahwa komunikasi efektif antara lembaga-lembaga terkait sangat krusial untuk mencegah potensi gangguan dalam industri. Tim transisi akan dibentuk untuk memastikan koordinasi yang maksimal, termasuk penyelesaian dokumen serah terima dan penandatanganan nota kesepahaman.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bappebti, Olvy Andriani, mengungkapkan bahwa peralihan pengawasan ini akan menjadi momen penting untuk memperkuat regulasi, transparansi, dan perlindungan di sektor perdagangan berjangka komoditas dan aset kripto.
"Bappebti akan memastikan bahwa seluruh ketentuan yang ada tetap berlaku selama masa transisi. Kami berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan dan kepatuhan dalam ekosistem pasar ini," jelas Olvy.
Ia juga menyoroti pentingnya menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi bagi seluruh pelaku ekosistem perdagangan. Peraturan pemerintah mengenai peralihan tugas ini diharapkan segera dirampungkan agar proses transisi berjalan lebih mulus.
Dalam Surat Edaran Nomor 374/2024, dijelaskan bahwa hingga peraturan pemerintah terkait peralihan tugas resmi diterbitkan, semua aturan Bappebti tetap menjadi pedoman utama bagi pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka komoditas dan aset kripto. Nota kesepahaman antar lembaga dan dokumen serah terima akan menjadi bagian integral dari proses ini.
"Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat beradaptasi dengan baik terhadap perubahan ini demi memastikan kelangsungan ekosistem perdagangan yang sehat dan berintegritas," tutup Olvy.(Red)
Via
BERITA UTAMA