Menu Atas

Iklan

Iklan- Scroll ke bawah untuk melanjutkan

,

Login

Login Penulis

Lowongan Wartawan/ Jurnalis Suarana.com

Lowongan Wartawan & Jurnalis Suarana.com sekarang! Klik gambar untuk informasi lebih lanjut.

Indeks Kanal

KPU Karawang Tegaskan Larangan Aktivitas Kampanye di Masa Tenang

November 25, 2024, 1:53:00 PM WIB Last Updated 2024-11-25T06:53:33Z
 

KARAWANG | Suarana.com - Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan masa tenang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Masa tenang, yang dimulai sebelum hari pemungutan suara, merupakan waktu di mana seluruh bentuk aktivitas kampanye dilarang keras.  

Mari Fitriana menyampaikan harapannya agar seluruh pasangan calon, tim kampanye, partai politik peserta pemilu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, mematuhi aturan yang berlaku selama masa tenang.  

“KPU Kabupaten Karawang berharap seluruh pasangan calon dan tim kampanye dapat menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang. Jika hingga hari ini masih ada yang melanggar, maka akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP bersama KPU dan Bawaslu,” ujarnya, Senin (25/11/2024).  

Sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2024, berikut larangan utama selama masa tenang.

1. Penggunaan Media Sosial dan Iklan:
   - Akun resmi media sosial partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye harus dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang dimulai.  
   - Media massa cetak, elektronik, daring, dan media sosial dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau konten lain yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.  

2. Aktivitas Kampanye:
   - Partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye dilarang melakukan kampanye pada masa tenang, termasuk hari pemungutan suara.  

KPU Kabupaten Karawang telah mengimbau agar seluruh pihak menertibkan APK secara mandiri untuk menghindari pelanggaran. Namun, bagi pelanggaran yang tetap terjadi, penertiban akan dilakukan oleh tim gabungan.  

Dengan aturan yang ketat ini, diharapkan seluruh pasangan calon dan tim kampanye dapat menjaga integritas proses pemilu, menciptakan suasana yang kondusif, dan memastikan tahapan pemilu berjalan lancar tanpa pelanggaran.  



  • Red




Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Iklan