KARAWANG | Suarana.com - Polisi dari Tim Resmob Polda Jawa Barat berhasil menangkap tiga warga Kabupaten Bandung Barat yang terlibat dalam pencurian prasarana rel kereta api di Kabupaten Karawang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/10), dengan barang bukti rel bekas seberat tujuh ton serta alat pemotong berupa tabung gas dan las.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menyampaikan apresiasi atas upaya cepat dari Tim Resmob Polda Jabar dalam mengamankan para pelaku. "Rel tersebut merupakan komponen penting sebagai cadangan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api," ujar Ayep, Minggu (13/10/2024).
Tiga pelaku yang ditangkap adalah Edi Supriadi alias Edo (41), Jajang Karmana alias Ujang (36), dan Jejen Jaenal alias Ajen (45). Ketiganya kini ditahan di Mapolda Jawa Barat dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat 1 UU tersebut, setiap aktivitas yang mengganggu atau menggunakan jalur kereta api selain untuk keperluan perkeretaapian, dapat dikenai hukuman penjara tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
"Kami mengecam tindakan ini dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Ayep.
- (*)