Iklan

,

Indeks Kanal

Pemkab Karawang Keluarkan Edaran Larangan Penggunaan Slogan "Karawang Maju" Selama Masa Kampanye Pilkada 2024

Redaktur
October 11, 2024, 5:04:00 PM WIB Last Updated 2024-10-11T10:04:13Z


Pemkab Karawang Keluarkan Edaran Larangan Penggunaan Slogan "Karawang Maju" Selama Masa Kampanye Pilkada 2024 Poto Istimewa

KARAWANG | Suarana.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan slogan "Karawang Maju" sebagai bagian dari city branding selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Edaran ini dikeluarkan guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang dalam proses Pilkada yang sedang berlangsung.

Surat edaran dengan nomor 200.2.6/4817/BKPSDM tertanggal 10 Oktober 2024 ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 24 ayat (1) huruf d yang mengharuskan ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya selama masa kampanye Pilkada.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, yang menandatangani surat edaran tersebut, menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karawang dilarang menggunakan slogan "Karawang Maju" dalam berbagai kegiatan selama masa kampanye Pilkada. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ASN tidak terlibat atau dianggap mendukung salah satu pihak dalam proses pemilihan.

Surat edaran ini juga telah ditembuskan kepada Pjs. Bupati Karawang, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, serta Inspektur Kabupaten Karawang untuk memastikan pelaksanaan dan pengawasan yang ketat terkait larangan tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan netralitas ASN di Kabupaten Karawang dapat terjaga sehingga Pilkada dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


  • Editor : Rizki R

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA

Iklan