Iklan

,

Indeks Kanal

LPKSM SATRIA Desak Pemerintah Sita Aset Bakrie Group untuk Selamatkan Konsumen dan Negara

Redaktur
October 22, 2024, 11:56:00 AM WIB Last Updated 2024-10-22T05:09:03Z
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Satria Pangkal Perjuangan dok Photo Istimewa

JAKARTA PUSAT| Suarana.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Satria Pangkal Perjuangan mendesak pemerintah untuk segera melakukan eksekusi terhadap aset-aset Bakrie Group yang dinilai merugikan negara dan konsumen. Ketua Umum LPKSM Satria, W. Gunawan, S.H., M.H., menyoroti berbagai permasalahan hukum dan kerugian yang diakibatkan oleh sejumlah perusahaan di bawah Bakrie Group yang belum terselesaikan hingga kini.
Ketua LKBH SATRIA Nurdana Putra,S.M.,S.H. Dok Photo Istimewa

W. Gunawan mengungkapkan, beberapa anak perusahaan Bakrie Group, termasuk PT. Bakrie Telecom Tbk. (BTEL) yang bergerak di sektor telekomunikasi, serta PT. Bakrie Pangripta Loka yang membangun Apartemen Sentra Timur Residence di Pulo Gebang, terlibat dalam berbagai kasus yang merugikan konsumen dan negara. PT. Asuransi Jiwa Bakrie bahkan telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2016, namun belum menyelesaikan kewajibannya kepada konsumen dengan total kerugian mencapai Rp500 miliar.

Permasalahan Pajak dan Hutang Bakrie Group

Selain itu, LPKSM Satria juga menyoroti tunggakan pajak beberapa anak perusahaan Bakrie Group. PT. Kaltim Prima Coal memiliki tunggakan pajak sebesar Rp1,5 triliun, PT. Bumi Resources sebesar Rp376 miliar, dan PT. Arutmin sebesar US$27,5 juta. Fakta ini terungkap dalam persidangan tahun 2010 oleh terpidana Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Direktorat Jenderal Pajak mencatat total kekurangan bayar pajak tiga perusahaan tersebut mencapai Rp2,1 triliun pada tahun 2007.

W. Gunawan menegaskan bahwa pemerintah seharusnya bertindak tegas dan adil dalam menangani perkara pajak, tanpa adanya pengaruh politik yang bisa merusak supremasi hukum.

Lumpur Lapindo dan Kerugian Konsumen Apartemen Sentra Timur

Kasus lain yang turut disoroti adalah permasalahan hutang Lapindo Brantas Inc. dan PT. Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp2,23 triliun kepada negara terkait dana talangan yang diberikan pemerintah pada 2007. Dana tersebut digunakan untuk ganti rugi kepada warga terdampak bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo. Hingga kini, hutang tersebut belum juga dilunasi.

Selain itu, PT. Bakrie Pangripta Loka yang mengelola Apartemen Sentra Timur Residence diduga telah merugikan konsumen yang sudah membayar uang muka dan angsuran, namun apartemen tersebut masih bermasalah. LPKSM Satria telah mengajukan gugatan legal standing terkait hal ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 981/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Perkara PKPU dan Iklim Investasi

Saat ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga tengah memeriksa gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh 12 kreditur terhadap beberapa perusahaan Bakrie Group, termasuk PT. Letivi Mediakarya, PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT. Intermedia Capital Tbk. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus.PKPU/2024/PN Niaga.Jkt.Pst. Sidang putusan akan digelar pada 4 November 2024.

Gunawan berharap Majelis Hakim mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi dalam memutus perkara ini. Menurutnya, keputusan pengadilan akan mempengaruhi pandangan investor asing terhadap Indonesia. Oleh karena itu, eksekusi terhadap aset Bakrie Group dianggap penting demi menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia.

Desakan Eksekusi Aset Bakrie Group

LPKSM Satria juga mendesak Presiden dan Kementerian Keuangan untuk tidak memberikan toleransi kepada pengemplang pajak. Mereka menuntut agar pemerintahan yang baru segera melakukan sita eksekusi terhadap aset-aset Bakrie Group guna mengembalikan kerugian negara yang berdampak pada kepentingan konsumen dan rakyat Indonesia.

"Tanpa dukungan politik yang tegas, penyidik pajak akan kesulitan bertindak obyektif. Oleh karena itu, kami mendesak agar eksekusi aset segera dilakukan untuk menjaga keadilan dan supremasi hukum di Indonesia," pungkas Gunawan Selasa (22/10/2024).

  • Press Release
  • Editor : Suarana.com


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA

Iklan


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement