DAERAH
HEADLINE
KARAWANG
PERISTIWA
0
KARAWANG| Suarana.com - Kejadian mengecewakan dalam proses penegakan hukum terjadi di Karawang, Jawa Barat, di mana dua tersangka pengeroyokan seorang kiai Nahdatul Ulama (NU) dibebaskan pada Rabu, 16 Oktober 2024. Pembebasan ini terjadi karena berkas kasus dari Polres Karawang belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Karawang.
Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Karawang, Ahmad Syahid, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejari dan Polres Karawang. Dia menilai bahwa kedua instansi tersebut kurang profesional, sehingga membuat dua tersangka pengeroyokan kiai dan anggota Banser bisa bebas.
Ahmad Syahid menjelaskan bahwa mereka telah mengunjungi kantor kejaksaan untuk meminta penjelasan mengenai kebebasan tersangka. Namun, di sana, mereka justru mendapatkan jawaban yang saling menyalahkan antara pihak kejaksaan dan kepolisian, alih-alih mencari solusi.
Menurut penjelasan kepolisian, pembebasan tersangka terjadi karena masa tahanan mereka telah habis, dan berkas yang diajukan ke kejaksaan terus ditolak. Sementara itu, pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas tersebut perlu dilengkapi karena masih terdapat sejumlah kekurangan.
Syahid juga menambahkan bahwa kasus pengeroyokan kiai dan anggota Banser di Rengasdengklok yang terjadi pada Agustus 2024 sempat ditangani oleh Polres Karawang, yang berhasil menangkap empat orang tersangka. Dua tersangka ditangkap lebih awal, diikuti oleh satu tersangka lainnya, sementara satu orang tersangka masih dalam pencarian.
“Jika dalam waktu satu minggu ke depan tidak ada perkembangan, kami akan menggerakkan ribuan anggota untuk mendatangi kantor Kejari,” tegasnya (16/10/2024).
Sementara itu, Gusti Rai Adriani, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Karawang, menjelaskan bahwa dua tersangka dibebaskan karena berkas yang diterima dari Polres Karawang tidak lengkap. Ia menambahkan bahwa pihak kejaksaan telah memberikan petunjuk mengenai kelengkapan berkas, termasuk permintaan untuk melakukan rekonstruksi kejadian, yang sudah dipenuhi oleh kepolisian, namun masih ada beberapa petunjuk lain yang perlu dilengkapi.
Ketua GP Ansor Karawang Kecewa, Tersangka Pengeroyokan Kiai NU Bebas Karena Berkas Tak Lengkap
KARAWANG| Suarana.com - Kejadian mengecewakan dalam proses penegakan hukum terjadi di Karawang, Jawa Barat, di mana dua tersangka pengeroyokan seorang kiai Nahdatul Ulama (NU) dibebaskan pada Rabu, 16 Oktober 2024. Pembebasan ini terjadi karena berkas kasus dari Polres Karawang belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Karawang.
Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Karawang, Ahmad Syahid, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejari dan Polres Karawang. Dia menilai bahwa kedua instansi tersebut kurang profesional, sehingga membuat dua tersangka pengeroyokan kiai dan anggota Banser bisa bebas.
Ahmad Syahid menjelaskan bahwa mereka telah mengunjungi kantor kejaksaan untuk meminta penjelasan mengenai kebebasan tersangka. Namun, di sana, mereka justru mendapatkan jawaban yang saling menyalahkan antara pihak kejaksaan dan kepolisian, alih-alih mencari solusi.
Menurut penjelasan kepolisian, pembebasan tersangka terjadi karena masa tahanan mereka telah habis, dan berkas yang diajukan ke kejaksaan terus ditolak. Sementara itu, pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas tersebut perlu dilengkapi karena masih terdapat sejumlah kekurangan.
Syahid juga menambahkan bahwa kasus pengeroyokan kiai dan anggota Banser di Rengasdengklok yang terjadi pada Agustus 2024 sempat ditangani oleh Polres Karawang, yang berhasil menangkap empat orang tersangka. Dua tersangka ditangkap lebih awal, diikuti oleh satu tersangka lainnya, sementara satu orang tersangka masih dalam pencarian.
“Jika dalam waktu satu minggu ke depan tidak ada perkembangan, kami akan menggerakkan ribuan anggota untuk mendatangi kantor Kejari,” tegasnya (16/10/2024).
Sementara itu, Gusti Rai Adriani, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Karawang, menjelaskan bahwa dua tersangka dibebaskan karena berkas yang diterima dari Polres Karawang tidak lengkap. Ia menambahkan bahwa pihak kejaksaan telah memberikan petunjuk mengenai kelengkapan berkas, termasuk permintaan untuk melakukan rekonstruksi kejadian, yang sudah dipenuhi oleh kepolisian, namun masih ada beberapa petunjuk lain yang perlu dilengkapi.
Via
DAERAH