DAERAH
KARAWANG
PERISTIWA
PILKADA
0
Ketegangan Pilkada: Kuasa Hukum Acep-Gina Tuntut Bawaslu Tanggapi Dugaan Pelanggaran Secara Serius
KARAWANG | Suarana.com - Puncak pemilihan kepala daerah (Pilkada) semakin dekat, dengan berbagai janji kampanye yang disampaikan dan upaya meraih suara dari masyarakat. Namun, di balik itu semua, terdapat permasalahan serius terkait lemahnya Bawaslu dalam menanggapi laporan dugaan pelanggaran Pilkada. Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara, mengunjungi kantor Bawaslu Karawang pada Kamis, 10 Oktober 2024, untuk mempertanyakan progres penanganan pelanggaran yang telah dilaporkan.
Mereka mengungkapkan keprihatinan atas masih banyaknya baliho pemerintahan dari calon petahana yang beredar luas, serta dugaan keterlibatan PKK dan kepala desa dalam proses Pilkada. Asep Agustian, SH, MH, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Acep-Gina, menyatakan bahwa terdapat sekitar delapan laporan yang diajukan ke Bawaslu, namun belum menunjukkan perkembangan yang memuaskan.
"Apa yang sudah kita laporkan di sini sama sekali belum ada progres yang baik. Itulah sebabnya kami mendatangi Bawaslu hari ini," tegas Asep.
Dalam pertemuan tersebut, Askun juga mempertanyakan tugas dan fungsi Bawaslu yang dinilai lamban dalam menangani laporan dugaan pelanggaran, termasuk kasus Ketua KPU yang diketahui makan bersama calon petahana. Tim Kuasa Hukum Acep-Gina juga telah melaporkan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menanggapi situasi ini, mereka meminta agar Ketua Bawaslu dan Ketua KPU dicopot dari jabatannya, mengingat lambatnya penanganan laporan yang telah diajukan.
“Kami sangat kecewa dengan lambatnya penanganan ini, meskipun ada banyak laporan. Kami meminta agar Bawaslu bergerak cepat, karena waktu hingga hari pencoblosan semakin mendekat,” ungkap mereka.
Pontas Hutahaen, SH, MH, anggota tim kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Penjabat Bupati Karawang mengenai baliho calon petahana, tetapi hingga kini banyak baliho tersebut masih terlihat.
“Kami minta kepada Satpol PP sebagai penegak Perda untuk segera bertindak. Jika mereka tidak bergerak, itu menunjukkan mereka memihak calon petahana, padahal ASN harus bersikap netral dalam Pilkada,” tegasnya.
- (**)
Via
DAERAH