BEKASI
DAERAH
OPINI
0
Trinusa :Opini Akademik Mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Naskah Akademik Desa di Kabupaten Bekasi
BEKASI | Suarana.com - Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan naskah akademik atau produk hukum desa tahun anggaran 2023 di Kabupaten Bekasi telah memicu kegaduhan di kalangan masyarakat.
Kasus ini diduga melibatkan oknum dari Kepala Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang berkolaborasi dengan pihak swasta yang diduga kuat merupakan Sekretaris Jenderal dari salah satu organisasi masyarakat lokal. Dugaan ini menyoroti masalah serius dalam tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang seharusnya berlandaskan transparansi dan akuntabilitas.
Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa publik adalah masalah yang telah lama mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Dalam konteks Kabupaten Bekasi, dugaan korupsi yang melibatkan DPMD dan pihak swasta dalam pengadaan naskah akademik desa menjadi perhatian utama karena potensi dampaknya terhadap stabilitas sosial dan keuangan daerah.
Kasus ini bermula dari surat undangan sosialisasi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi kepada para kepala desa. Undangan tersebut terkait dengan pengadaan naskah akademik atau produk hukum desa untuk tahun anggaran 2023. Namun, belakangan terungkap bahwa proses pengadaan ini diduga tidak transparan dan melibatkan pihak swasta yang tidak jelas kredibilitasnya, apalagi dugaan santer hanya sekertaris ormas lokal di kabupaten Bekasi.
Pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Sekretaris Jenderal salah satu organisasi masyarakat lokal di Bekasi. Pihak tersebut diduga kabur setelah mencairkan dana yang seharusnya digunakan untuk pengadaan naskah akademik desa. Kejadian ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan menjadi pemicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia.
Dari sudut pandang hukum, tindakan yang dilakukan oleh oknum di DPMD dan pihak swasta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dugaan ini diperkuat dengan adanya indikasi bahwa pengadaan naskah akademik dilakukan tanpa melalui prosedur yang sah dan melibatkan pihak yang tidak memiliki wewenang atau kapasitas yang jelas.
Selain itu, tindakan melawan hukum ini juga dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Pengabaian terhadap prinsip-prinsip ini tidak hanya merugikan keuangan daerah tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Dugaan korupsi dalam pengadaan naskah akademik ini berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius, seperti meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan Kabupaten Bekasi. Selain itu, alokasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas produk hukum desa malah disalahgunakan, sehingga menghambat pembangunan di tingkat desa.
Dari sisi ekonomi, kasus ini dapat memperburuk iklim investasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi, karena para investor akan ragu untuk berinvestasi di daerah yang dianggap tidak transparan dan penuh dengan korupsi.
Menyikapi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan naskah akademik desa ini, perlu adanya investigasi mendalam oleh aparat penegak hukum untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi. Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengadvokasi kepentingan masyarakat agar kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan hukum.
Jika terbukti, pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perlu dilakukan pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa di tingkat desa dan kabupaten agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Via
BEKASI