Iklan

,

Indeks Kanal

Terang Terangan Nyatakan Dukungan Kepada Paslon Pilkada Taput, Ketua BPD Desa Huta Tinggi Juanda Manalu: "Harusnya Bebas Mendukung"

Redaktur
September 06, 2024, 4:32:00 PM WIB Last Updated 2024-09-06T09:32:54Z

TAPANULI UTARA | Suarana.com - Undang Unfang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,tertera larangan tertentu bagi kepala desa,perangkat desa maupun BPD.Salah satunya adalah terlibat Politik Praktis.Hal itu bisa dikenakan sangsi administrasi ,bahkan berujung pada pencopotan/pemecatan.

Sanksi kepada Kepala desa,Perangkat Desa,BPD yang terlibat politik praktis,juga dipertegas Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu),yaitu:
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur  sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pasal 188  Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Namun hal itu tidak menjadi acuan bagi Juanda Manalu, Ketua BPD Desa Huta Tinggi, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, yang secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada salah satu bakal pasangan calon (paslon) bupati pada perhelatan Pilkada Taput 2024.

Saat dikonfirmasi Media ini,Juanda Manalu berpendapat, seorang BPD harusnya bebas menyatakan dukungan kepada salah satu paslon dan tidak perlu dibatasi.

Juanda mengakui bahwa dirinya terlibat langsung dalam acara kegiatan politik yang dia sebut "acara keberangkatan JTP" beberapa waktu lalu. Sebagaimana diketahui, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat (JTP) adalah salah satu bakal calon bupati Pilkada Taput, dan sudah mendaftar ke KPU Taput.

"Benar pak. Saya menyatakan dukungan kepada salah satu paslon dengan ikut terlibat pada acara keberangkatan pak JTP," kata Juanda Manalu,Jumat (06/08/2024).

Juanda menyampaikan, Kepala Desa Huta Tinggi, Tegas Manalu mengatakan kepada dirinya bahwa keterlibatannya dalam kegiatan politik dengan menyatakan dukungan kepada salah satu paslon adalah tidak dibenarkan.

Menanggapi hal itu, dia mengaku di hadapan Kepala Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas, memilih mundur sebagai BPD Huta Tinggi.

"Kemarin saya sudah menyatakan mundur dari BPD di hadapan Kepala Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas. Hanya saja menurut pendapat saya, peraturan yang melarang BPD terlibat politik adalah lucu. Harusnya kita bebas menyatakan dukungan," ujarnya.

Ditanya apakah keputusan mengundurkan diri dari BPD sudah resmi dengan membuat surat pernyataan dibubuhi materai? 

"Belum memang, tapi saya sudah suruh perangkat desa untuk mengetiknya," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Taput, Donny Simamora, menegaskan bahwa Kepala Desa, BPD dilarang berpolitik aktif. 

Terkait pengunduran diri ketua BPD desa Huta Tinggi, Donny mengatakan belum ada menerima surat resmi pengunduran.

"Belum ada masuk laporan tentang itu. Saya cek dulu," tulisnya lewat pesan WhatsApp, Jumat (06/09/2024) siang.

  • BOBLUIS


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA

Iklan