BEKASI
DAERAH
PERISTIWA
0
Penyerahan Dokumen KMB Berupa Resolusi Gedung Juang Kepada PJ Kabupaten Bekasi Dedi Supriadi Di Kantor Bupati
BEKASI | Suarana.com - Ken Arca/Nasep Iskandar sebagai salah satu penggagas Kongres Masyarakat Bekasi yang melahirkan berupa Resulusi Gedung Juang pagi ini Senin (2/9/20204) mendatangi kantor Bupati Bekasi yang bertempat di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat - Kabupaten Bekasi.
Dalam menindaklanjuti perkara Resulusi Gedung Juang yang telah di tanda tangani oleh para penggagas dan sudah melalui prosedur yang cukup lama dalam penggodogan oleh tim perumus.
Sekedar informasi Dokumen ini sudah di sampaikan kepada pemerintah daerah pada tanggal 15 Agustus 2024 kemarin yang sekaligus di hari terakhir masa kepemimpinan Pj.Bupati sebelumnya namun tegas Bung Ken ketika di konfirmasi suarana. Com dirinya khawatir dokumen itu belum tersampaikan karna pergantian kepemimpinan atas dasar itulah Ken Arca panggilan akrabnya memberikan kembali dokumen tersebut mengingat estapet kepemimpinan berganti.
Lebih lanjut Nasep Iskandar juga mengatakan kepada suarana. Com mudah mudahan ini menjadi pondasi kebijakan untuk masa hadapan Kabupaten Bekasi dan menjadi acuan bapak PJ Kabupaten Bekasi Dedi Supriadi atau yang kerap disapa oleh masyarakat bekasi sebagai Mr.Turba (selalu turun ke bawah) melihat kondisi objektif secara objektif tentang permasalahan dan solusi dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan.
Ditempat yang sama PJ Bupati Kabupaten Bekasi Dedi Supriadi antusias dan mengucapkan terimakasih atas ide ide atau gagasa dari peserta Kongres Masyarakat Bekasi yang sudah di peras oleh tim perumus menjadi Resolusi Gedung Juang Dan sangat positif untuk kemajuan bersama kabupaten Bekasi.
"Kami dari unsur pemerintahan kabupaten Bekasi sangat mengapresiasi apa yang di berikan ide ide atau gagasan serta solusi untuk kemajuan kabupaten Bekasi dan kami akan selalu mensupport apa yang jadi pemikiran positif untuk kemajuan" pungkas PJ Kabupaten Bekasi.
Via
BEKASI