BEKASI
DAERAH
JAWA BARAT
0
Muhtada Sobirin Jabat Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bekasi
BEKASI | Suarana.com - Politisi Partai Golkar, Muhtada Sobirin menjabat Ketua sementara DPRD Kabupaten Bekasi .Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna, sesaat usai pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, Kamis (05/09). Sementara untuk posisi wakil ketua sementara dipegang Aria Dwi Nugraha dari Partai Gerindra.
“Pada hari ini sesuai ketentuan yang berlaku kami mendapatkan kepercayaan menjadi pimpinan sementara DPRD kabupaten Bekasi masa jabatan 2024 – 2029. Insya allah tugas ini akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya bersama Aria Dwi Nugraha sebagai wakil ketua sementara dari Partai Gerindra,” kata Muhtada Sobirin.
Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) IV Bekasi menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat, KPU, Bawaslu, TNI dan Polri serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi yang turut mensukseskan Pemilu 2024. Tak hanya itu, ucapan terimakasih juga disampaikan atas pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode sebelumnya.
“Kami menyadari bahwa tantangan dalam upaya meningkatkan peranan dan fungsi DPRD kedepan tidaklah ringan terlebih lagi menghadapi tuntutan masyarakat yang semakin kompleks dan dinamis sejalan dengan reformasi di berbagai bidang. Hal –hal yang telah dilaksanakan DPRD sebelumnya insya allah akan kami lanjutkan dengan lebih meningkatkan kualitas kerja personal maupun kelembagaan,” katanya.
Seusai ditetapkan, Muhtada Sobirin menjelaskan tugas Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bekasi yaitu mengantarkan institusinya untuk menyelesaikan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) hingga definitif dan menyelesaikan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik.
"Sesuai ketentuan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Provinsi Kabupaten/Kota ditegaskan bahwa Pimpinan Sementara DPRD memiliki sejumlah tugas di antaranya memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD serta memproses penatapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi definif," Pungkasnya.
Untuk itu, ia mengaku akan menyelesaikan tugasnya, utamanya dalam penyusunan personalia alat kelengkapan dengan secepat-cepatnya agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik.
“Berkenaan dengan hal tersebut kami selaku pimpinan sementara akan melaksanakan agenda-agenda prioritas sesuai tugas dan kewenangan kami. Semoga dengan cepatnya proses-proses penyelesaian agenda prioritas tersebut, alat kelengkapan dewan (AKD) akan segera terbentuk dan berfungsi serta kewenganan dewan dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan daerah dapat berjalan secara maksimal,” ujarnya
- Pewarta: Wawan Agung
Via
BEKASI